Mohon Maaf, Tunjangan Anak Sebesar 2 Persen dari Gaji Pokok Tidak akan Dibayarkan Lagi kepada Para PNS Ketika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Kamis, 4 Juli 2024 | 11:12 WIB
Ilustrasi PNS tidak lagi menerima pembayaran tunjangan anak. (menpan.go.id)
Ilustrasi PNS tidak lagi menerima pembayaran tunjangan anak. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sesuai ketentuan dalam PP nomor 51 tahun 1992, semua PNS di Indonesia yang memiliki anak diberikan tunjangan anak.

Tunjangan anak yang diberikan kepada PNS yang memiliki anak sekalipun anak angkat adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok per bulan.

Namun, selain memiliki anak, terdapat ketentuan lain yang harus diketahui oleh PNS agar mendapatkan tunjangan anak.

Baca Juga: Kegiatan Verifikasi Data Madrasah Pemohon Bantuan Afirmasi Rehab Berat 2024, Inilah Daftar Penerima di Provinsi Aceh

Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, tunjangan anak tidak akan dibayarkan lagi kepada PNS.

Berikut ini sejumlah ketentuan mengenai pemberian tunjangan anak kepada para PNS di Indonesia:

Maksimal 3 orang anak

Baca Juga: Tok! Semua PNS di Indonesia akan Menerima Tunjangan Anak Segede Ini per Bulan Selama Memenuhi Kriteria Berikut

Menurut PP nomor 51 tahun 1992, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada maksimal tiga orang anak.

Tiga orang anak ini termasuk satu orang anak angkat.

Jika tidak memiliki anak sama sekali, PNS tidak akan menerima tunjangan ini.

Baca Juga: Siswa Lama Jenjang SD, SMP, SMA Akan Mendapatkan Seragam Sekolah Gratis dari Nadiem Makarim, Jika Sesuai dengan Ketentuannya

Belum berpenghasilan sendiri

Untuk dapat menerima tunjangan ini, anak PNS yang bersangkutan wajib belum memiliki penghasilan sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: PP Nomor 51 Tahun 1992

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X