KLIK PENDIDIKAN - Sesuai ketentuan dalam PP nomor 51 tahun 1992, semua PNS di Indonesia yang memiliki anak diberikan tunjangan anak.
Tunjangan anak yang diberikan kepada PNS yang memiliki anak sekalipun anak angkat adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok per bulan.
Namun, selain memiliki anak, terdapat ketentuan lain yang harus diketahui oleh PNS agar mendapatkan tunjangan anak.
Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, tunjangan anak tidak akan dibayarkan lagi kepada PNS.
Berikut ini sejumlah ketentuan mengenai pemberian tunjangan anak kepada para PNS di Indonesia:
Maksimal 3 orang anak
Menurut PP nomor 51 tahun 1992, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada maksimal tiga orang anak.
Tiga orang anak ini termasuk satu orang anak angkat.
Jika tidak memiliki anak sama sekali, PNS tidak akan menerima tunjangan ini.
Belum berpenghasilan sendiri
Untuk dapat menerima tunjangan ini, anak PNS yang bersangkutan wajib belum memiliki penghasilan sendiri.