SESUAI HASIL RAPAT BERSAMA PRESIDEN, PEMERINTAH TAK AKAN BISA LAKUKAN MUTASI SEMUA PNS KE IKN, TERNYATA INI PENYEBABNYA

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 10:02 WIB
Menpan RB ungkap cara lain untuk alokasikan PNS ke IKN selain gunakan cara mutasi (ilustrasi - menpan.go.id)
Menpan RB ungkap cara lain untuk alokasikan PNS ke IKN selain gunakan cara mutasi (ilustrasi - menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menpan RB beberapa hari yang lalu telah melakukan rapat internal bersama Presiden Jokowi.

Dalam rapat internal tersebut, Menpan RB tengah membahas tentang pemindahan atau mutasi PNS ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Seperti yang kita ketahui bahwa dengan adanya ibu kota baru maka Pemerintah harus dibantu oleh para PNS untuk menjalankan birokrasi sehingga berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Badan Karantina Indonesia Buka 1.097 CPNS 2024 dan PPPK, Ini Kuota Formasi Lulusan SMA di Barantin

Dengan demikian Menpan RB bersama dengan Presiden Jokowi menyetujui sebanyak 1.740 ASN akan pindah ke IKN.

Selain melakukan mutasi PNS, Menpan RB juga akan melakukan 2 tahap cara lainnya untuk mengalokasikan SDM ASN ke IKN.

2 tahap cara lainnya yang dimaksud di atas meliputi:

Baca Juga: Instruksi Menpan Azwar Anas, ASN di Sekitar IKN Siap-siap untuk Mutasi Terbuka, Begini Mekanismenya

- Pemindahan ASN secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

- Formasi khusus rekrutmen Calon PNS untuk penempatan di IKN.

“Kami telah membuat skenario lebih detil termasuk siapa saja ASN yang akan pindah by name. Jadi setiap kementerian, siapa saja yang akan pindah juga sudah ada datanya sesuai dengan ketersediaan hunian,” ucap Azwar Anas selaku Menpan RB sebagaimana dikutip dalam medsos pribadinya.

Baca Juga: Keren-keren! Inilah Deretan 5 SMA Negeri Terbaik di Provinsi Jawa Barat, Nomor 1 Raih UTBK 588,599

Tetapi ternyata tidak semua cara alokasi PNS ke IKN dengan mutasi disetujui oleh Presiden Jokowi dan Menpan RB.

Sebab terdapat juga cara melalui seleksi terbuka yang dilakukan secara kompetitif untuk menjadi pegawai PNS di IKN dan hasil seleksinya akan diumumkan oleh OIKN dan instansi terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X