Asyik! Keputusan Terbaru Nadiem Makarim Izinkan Guru Terima Tunjangan Profesi Tanpa Harus Ikut PPG

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 07:41 WIB
Asyik! keputusan terbaru Nadiem Makarim izinkan guru terima Tunjangan Profesi tanpa harus ikut PPG (sman4tanjungpinang.sch.id)
Asyik! keputusan terbaru Nadiem Makarim izinkan guru terima Tunjangan Profesi tanpa harus ikut PPG (sman4tanjungpinang.sch.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira untuk para calon guru dan para guru, Nadiem Makarim resmi keluarkan aturan mengenai syarat terbaru mendapatkan Tunjangan Profesi.

Seperti yang diketahui salah satu syarat untuk menerima Tunjangan Profesi bagi para guru ialah dengan mengikuti PPG.

PPG ini bisa diikuti mulai dari para calon guru bahkan guru tertentu untuk kemudian mendapat sertifikat pendidik.

Yang kemudian sertifikat tersebut bisa diajukan beserta syarat lainnya yang sudah ditentukan untuk menerima tunjangan profesi.

Melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 yang baru saja dirilis oleh Nadiem Makarim, ada ketentuan terbaru mengenai penerima Tunjangan Profesi.

Dimana, Nadiem Makarim mengatur melalui aturan ini para guru atau calon guru bisa menerima tunjangan profesi tanpa harus mengikuti PPG.

Syarat tersebut tertuang dalam pasal 21 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, dinyatakan bahwa para guru ataupun calon guru tidak perlu mengikuti PPG apabila telah memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional.

Jadi, para guru ataupun calon guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi bisa tidak mengikuti PPG apabila telah memiliki sertifikat pendidik yang dinyatakan sah.

Sertifikat pendidik sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim menjadi salah satu syarat wajib para guru jika ingin menerima tunjangan profesi.

Kesimpulannya, bagi guru ataupun calon guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi harus memiliki sertifikat pendidik.

Baik diperoleh melalui PPG ataupun dari lembaga sertifikat pendidik internasional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X