Guru Non Sertifikasi Siap-siap! Bulan Juli 2024 Akan Terima Tambahan Uang dari Mendikbud Nadiem Makarim Sebesar Ini

photo author
Mey Nur Amalia, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 12:38 WIB
Tambahan uang untuk para guru non sertifikasi yang dijadwalkan akan cair pada Juli 2024. (riau.go.id)
Tambahan uang untuk para guru non sertifikasi yang dijadwalkan akan cair pada Juli 2024. (riau.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Informasi kembali datang bagi para guru non sertifikasi di Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim akan berikan tambahan uang untuk guru non sertifikasi pada bulan Juli 2024.

Tambahan uang yang dijadwalkan cair pada bulan Juli 2024 nanti yakni merupakan uang tambahan penghasilan untuk para guru non sertifikasi.

Baca Juga: Peserta JKN Wajib Tahu Standar Tarif Pelayanan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

Tambahan penghasilan (tamsil) diberikan Nadiem Makarim setiap bulannya.

Untuk besaran tamsil yang diberikan setiap bulannya cukup besar untuk menambah penghasilan.

Tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 dapat diperoleh guru non sertifikasi setiap bulannya.

Meskipun dapat setiap bulan, namun tambahan penghasilan tersebut baru akan disalurkan setiap 3 bulan sekali.

Baca Juga: Apa Itu Sistem Ekskresi? Fungsi dan Pentingnya bagi Tubuh Kita

Artinya, dalam 3 bulan sekali, para guru non sertifikasi yang menerima tambahan penghasilan akan diberikan uang sebesar Rp750.000 (Rp250.000 dikali 3 bulan).

Namun sayangnya, tak semua guru non sertifikasi dapat menerima tamsil tersebut.

Tamsil hanya diberikan bagi para guru non sertifikasi yang bisa melengkapi dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Nadiem Makarim.

Baca Juga: Pimpin Wilayah dengan Bendungan Terbesar di Asia Tenggara, Segini Harta Kekayaan Pj Gubernur Lampung Samsudin

Apabila persyaratan tidak dipenuhi, maka bonus berupa tamsil tidak dapat dikantongi.

Lalu apa sajakah syarat agar bisa mendapatkan tambahan penghasilan? Simak berikut ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbudristek No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X