KLIK PENDIDIKAN - Sebuah kebijakan baru segera diterapkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gorontalo.
Mulai bulan juli ini, jam kerja akan mengalami perubahan signifikan yang akan mempengaruhi jadwal harian para PNS dan PPPK.
Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menetapkan kebijakan baru terkait jam kerja, yang akan mulai berlaku segera.
Berikut adalah detail dari kebijakan baru tersebut:
Hari Kerja: Senin hingga Jumat
Jam Masuk Kerja Baru: Pukul 07.30 WITA
Jam Pulang Kerja: Pukul 16.00 WITA (Senin-Kamis) dan pukul 16.30 WITA (Jumat)
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024.
Sri Wahyuni, Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo, menyatakan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik.
"Kami mengharapkan semua OPD untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini. Dengan masuk lebih awal, diharapkan para pegawai dapat lebih siap dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Unit-unit kerja yang beroperasi non-stop, seperti RSUD Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban, dan pemadam kebakaran, juga akan menyesuaikan jadwal personil mereka agar tetap optimal dalam memberikan pelayanan.
Tahun 2024 membawa berbagai kebijakan kesejahteraan bagi PNS dan PPPK.