TAK LAMA LAGI! PNS dan PPPK Wajib Tahu, Begini Jam Kerja Baru Mulai Berlaku Juli Ini

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 27 Juni 2024 | 19:06 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK umumkan Jam Kerja Baru Mulai Berlaku Juli Ini (tangerangkota.go.id)
Ilustrasi PNS dan PPPK umumkan Jam Kerja Baru Mulai Berlaku Juli Ini (tangerangkota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sebuah kebijakan baru segera diterapkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gorontalo.

Mulai bulan juli ini, jam kerja akan mengalami perubahan signifikan yang akan mempengaruhi jadwal harian para PNS dan PPPK. 

Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menetapkan kebijakan baru terkait jam kerja, yang akan mulai berlaku segera.

Baca Juga: 187 SMA di Wilayahnya Berhasil Masuk Ranking 1000 Sekolah Terbaik Nasional, Segini Harta Kekayaan Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono

Berikut adalah detail dari kebijakan baru tersebut:

Hari Kerja: Senin hingga Jumat

Jam Masuk Kerja Baru: Pukul 07.30 WITA

Baca Juga: TOP 3 Universitas Terbaik di Kota Bandung! Peringkat 1 Berhasil Duduki Peringkat 159 di Benua Asia dan Peringkat 3 di Indonesia! Cek di Sini!

Jam Pulang Kerja: Pukul 16.00 WITA (Senin-Kamis) dan pukul 16.30 WITA (Jumat)

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024.

Sri Wahyuni, Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo, menyatakan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik.

Baca Juga: PDNS 2 Diretas, Publik Cemas, Instansi Pengguna Layanan Was-was, Wamen Kominfo Nezar Patria: Ini Serangan...

"Kami mengharapkan semua OPD untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini. Dengan masuk lebih awal, diharapkan para pegawai dapat lebih siap dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Unit-unit kerja yang beroperasi non-stop, seperti RSUD Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban, dan pemadam kebakaran, juga akan menyesuaikan jadwal personil mereka agar tetap optimal dalam memberikan pelayanan.

Tahun 2024 membawa berbagai kebijakan kesejahteraan bagi PNS dan PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: Pemprov Gorontalo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X