- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Baca Juga: TOK! PNS yang Melakukan Tindakan Ini Fix Diberhentikan Secara Tidak Hormat!
Nantinya 6 dokumen tersebut akan diunggah pada link pendaftaran dengan format yang telah ditetapkan.
Adapun untuk format dokumen persyaratan CPNS dan PPPK ditetapkan dengan bentuk dan ukuran berikut:
1. Kartu Keluarga (KK)
- format JPG
- ukuran 500 KB
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- format JPG
- ukuran 500 KB
Baca Juga: KECEWA! Golongan Sama Namun UANG MAKAN yang Diterima PNS Berbeda, Kok Bisa?
3. Scan Ijazah Asli