Aturan PPDB 2024: Siswa dari Luar Negeri Wajib Patuhi Aturan Dari Nadiem Makarim untuk Masuk SMP, SMA, dan SMK,Bila Tidak Sanksi Siap Menanti

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 22:07 WIB
Yuk simak cara sistem seleksi SMA SMK di Jawa Timur 2024 saat PPDB 2024 (Unsplash.com/@isengrapher)
Yuk simak cara sistem seleksi SMA SMK di Jawa Timur 2024 saat PPDB 2024 (Unsplash.com/@isengrapher)

KLIK PENDIDIKAN - Saat PPDB 2024, ada siswa luar negeri yang mendaftar, apa yang harus dilakukan oleh sekolah?

Bagi siswa luar negeri yang bersekolah di Indonesia wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim Telah menetapkan aturan penting yang perlu diperhatikan, terutama jika ada siswa yang berasal dari luar negeri.

Baca Juga: Ketika Cuti Sakit PNS! Apakah Tunjangan Akan dipotong Atau Tidak Diberikan Penuh? Ini Jawaban BKN

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Aturan ini tertera pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021, hal ini perlu diketahui oleh para pendidik di sekolah agar proses penerimaan peserta didik baru bagi siswa luar negeri lancar.

Syarat utama yang harus dipenuhi oleh siswa dari luar egari adalah rekomendasi izin belajar

Hal Ini adalah syarat tambahan selain memenuhi persyaratan umum yang sama dengan siswa dalam negari.

Baca Juga: APAKAH GURU Madrasah Juga Libur Mengikuti Kalender Pendidikan? Ini Jawaban Kementerian Agama

Untuk memperoleh surat rekomendasi ini, permohonan harus diajukan kepada:

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik SMP dan SMA.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik SMK.

Syarat selanjutnya adalah wajib ikut matrikulasi bahasa Indonesia untuk warga negara asing

Baca Juga: Guru Madrasah Dapat Liburan dan Cuti, Ini Rincian Hak-hak yang Harus Mereka Ketahui

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud 1/2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X