SUMRINGAH! Pencairan Gaji ke-13 di Kabupaten Nagan Raya Menjelang Iduladha 1445 Hijriah, Rasa Syukur PPPK Juga Ikut Menikmati Gaji Khusus

photo author
Muchtar KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 05:56 WIB
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Mencairkan Gaji Ke-13 Bagi PNS dan PPPK Menjelang Iduladha 1445 Hijriah (naganrayakab.go.id/Edit Canva/Muchtar KP)
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Mencairkan Gaji Ke-13 Bagi PNS dan PPPK Menjelang Iduladha 1445 Hijriah (naganrayakab.go.id/Edit Canva/Muchtar KP)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah.

Total anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 ini mencapai lebih dari Rp19,27 miliar.

Gaji ke-13, yang juga dikenal sebagai gaji khusus, diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan para pensiunan.

Tujuannya adalah untuk membantu biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru dan, di Kabupaten Nagan Raya, untuk memenuhi kebutuhan menyambut Iduladha.

Baca Juga: LOKER BARU! UGM Buka 218 Lowongan Kerja Tendik Tetap 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2, Simak Syarat dan Cara Daftar Serta Info Penting lainnya … 

Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Fitriany Farhas, di Suka Makmue, Jumat 7 Juni 2024, menyampaikan bahwa penyaluran gaji ini diberikan kepada ASN, baik PNS maupun PPPK.

“Penyaluran ini diharapkan dapat membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dalam memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah serta membantu biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru,” ujar Fitriany Farhas.

Fitriany menegaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi ASN. Sebanyak 3.438 ASN, termasuk 669 PPPK, menerima gaji ke-13 tersebut.

Baca Juga: TPG Triwulan II Cair! Begini Prosedur Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Setelah Disahkan Puslapdik dan Syarat yang Harus Dipenuhi 

“Saya berharap gaji ketiga belas ini dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya, semoga lebih semangat lagi dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkas Fitriany.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya, Mahlil, menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan mengacu pada ketentuan berikut :

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
  • Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Baca Juga: Kebijakan Nadiem Makarim, Orang Tua Boleh Daftarkan Anak Masuk SD Walau Belum Berusia 6 Tahun dengan Syarat...  

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya tahun 2024.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Selain ASN, pimpinan dan anggota DPRD Nagan Raya juga menerima gaji ke-13.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: naganrayakab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X