KLIK PENDIDIKAN - Wakil Ketua Komisi II DPR RI angkat bicara mengenai tenaga honorer kategori non database di BKN.
Semestinya tidak perlu ada perbedaan dalam hal pengangkatan honorer agar bisa menjadi ASN.
Meski sama-sama diketahui bahwa sebelumnya telah finalisasi pendataan honorer pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu.
Tetapi kembali disampaikan oleh Junimart Girsang siapapun honorer tanpa terkecuali harus diangkat menjadi ASN PPPK paling lambat tanggal 24 Desember 2024.
"Semua tenaga honorer tanpa terkecuali, ya pak ya. Mau Bidan mau OB apa segala macam itu ya, harus diangkat paling lambat tanggal 24 Desember 2024," ucap Junimart Girsang dikutip Klik Pendidikan dari YouTube TV Parlemen tanggal 21 Juni.
Junimart Girsang optimis memperjuangkan hak para honorer yang benar-benar ingin naik pangkat menjadi ASN PPPK asalkan yang telah penuhi syarat masa kerja berikut ini tanpa harus sudah ditetapkan oleh database di BKN.
"Ini biar kita clear semua di sini dan tidak perlu database," jelasnya.
Baca Juga: Tenaga Honorer Berhak Dapat 5 Jaminan dari Negara, Presiden Jokowi Tandatangani Aturannya Begini
"Ketika dia sudah menjadi honorer selama 5 tahun berturut-turut tanpa terputus, itu Pak," sambung Junimart Girsang dikutip dari YouTube TV Parlemen saat penyampaian syarat honorer agar tetap diangkat menjadi PPPK.
Dikarenakan hal yang disampaikan tentu telah mengacu pada mandat dari UU ASN No 20 tahun 2023.
Tepatnya di dalam pasal 66 menyebutkan bahwa setiap pegawai non ASN atau nama lainnya segera diselesaikan pada Desember tahun ini.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," tulis salinan UU ASN No 20 tahun 2023 pada pasal 66.