Khusus mesin AC sentral (chiller), untuk Gedung agar dimatikan 1 (satu) jam lebih awal dari jam kerja pulang.
Untuk pemeliharaan AC nya sendiri, paling tidak 3 (tiga) bulan sekali harus dilakukan pembersihan termasuk juga pembersihan indoor dan outdoor, dan pemeliharaan media pendingin (freon).
Baca Juga: Mohon Maaf! Negara Akan Hentikan Pembayaran Gaji Kepada Pensiunan PNS, Apabila Ini Yang Terjadi…
Pembersihan AC secara rutin ini dapat menghemat Listrik sampai dengan 20 persen.
Seluruh ketentuan tersebut diatas ditetapkan sebagai langkah-langkah operasional pelaksanaan peningkatan efisiensi,penghematan, dan disiplin kerja dilingkungan instansi penyelenggara pemerintahan.
Dan seluruh ketentuan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Pemerintah, dan masing- masing pimpinan Instansi Pemerintah agar menindaklanjuti dan menetapkan Iangkah-Iangkah teknis pelaksanaannya.***