Suhu AC Ruangan Kerja PNS Tak Boleh Kurang Dari 23 Derajat Celcius, Ini Aturan Yang Sudah Ditetapkan

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB
AC Ruangan kerja PNS tak boleh kurang dari 23 derajat celcius (dinperkim.demakkab.go.id lalu diedit dengan canva)
AC Ruangan kerja PNS tak boleh kurang dari 23 derajat celcius (dinperkim.demakkab.go.id lalu diedit dengan canva)

Khusus mesin AC sentral (chiller), untuk Gedung agar dimatikan 1 (satu) jam lebih awal dari jam kerja pulang.

Untuk pemeliharaan AC nya sendiri, paling tidak 3 (tiga) bulan sekali harus dilakukan pembersihan termasuk juga pembersihan indoor dan outdoor, dan pemeliharaan media pendingin (freon).

Baca Juga: Mohon Maaf! Negara Akan Hentikan Pembayaran Gaji Kepada Pensiunan PNS, Apabila Ini Yang Terjadi…

Pembersihan AC secara rutin ini dapat menghemat Listrik sampai dengan 20 persen.

Seluruh ketentuan tersebut diatas ditetapkan sebagai langkah-langkah operasional pelaksanaan peningkatan efisiensi,penghematan, dan disiplin kerja dilingkungan instansi penyelenggara pemerintahan.

Dan seluruh ketentuan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Pemerintah, dan masing- masing pimpinan Instansi Pemerintah agar menindaklanjuti dan menetapkan Iangkah-Iangkah teknis pelaksanaannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: Peraturan Menpan No.PER/87/M.PAN/8/2005

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X