Bagi PNS yang Sering Kerja Lembur, Selamat Kalian Dapat Uang Tambahan dengan Nominal Sebesar ...

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 05:56 WIB
Bagi PNS yang sering kerja lembur, kalian akan mendapatkan uang tambahan dengan nominal sebesar ini (bandung.go.id)
Bagi PNS yang sering kerja lembur, kalian akan mendapatkan uang tambahan dengan nominal sebesar ini (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bagi PNS yang sering kerja lembur, kalian akan mendapatkan uang tambahan dengan nominal sebesar ini.

Jadwal masuk kerja hingga pulang PNS golongan I II III dan IV telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023.

Sementara itu, kerja lembur merupakan pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan jam kerja sehingga akan mendapatkan uang tambahan.

Baca Juga: Dicairkan Sri Mulyani Pada Bulan Juli 2024, Inilah Nominal Uang Makan PNS dan Uang Lauk Pauk TNI Polri, Alhamdulillah Bisa Mencapai Sebesar ...

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan bagi PNS yang kerja lembur akan mendapatkan uang lembur dan juga uang makan lembur.

Ketetapan tersebut dituangkan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023.

 

Uang lembur PNS

 

1. PNS Golongan I

Uang lembur untuk PNS golongan I adalah sebesar Rp.18.000 per jam

Baca Juga: Sesuai Mandat PP Nomor 8 Tahun 2024, Pensiunan PNS Terima Gaji Segini Dari PT Taspen di Bulan Juli 2024

2. PNS Golongan II

Uang lembur untuk PNS golongan II adalah sebesar Rp24.000 per jam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X