1. Status PPPK Paruh Waktu tetap ASN;
2. Jam Kerja 4 jam atau sesuai kebutuhan instansi;
3. Berhak mendapat Gaji UMR;
Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Segini Besaran Tunjangan Keluarga, Istri dan Anak Setiap Bulan yang Dicairkan Sri Mulyani
4. Berhak mendapat tunjangan;
5. Berhak mendapat THR
Demikian informasi Keuntungan PPPK Paruh Waktu, semoga bermanfaat.***