KINERJA BAIK TIDAK MENJAMIN, PPPK AKAN TETAP DIBERHENTIKAN DENGAN ALASAN BERIKUT INI

photo author
Nur Aini, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Juni 2024 | 06:02 WIB
Meskipun memiliki kinerja yang baik PPPK bisa saja diberhentikan oleh pemerintah karena hal tertentu  (Kemensos.go.id)
Meskipun memiliki kinerja yang baik PPPK bisa saja diberhentikan oleh pemerintah karena hal tertentu (Kemensos.go.id)

KLIK PENDIDIKAN-Penting untuk diketahui oleh para PPPK bahwa kinerja baik tidak menjamin bisa bekerja dalam jangka waktu panjang.

Karena sewaktu-waktu PPPK bisa diberhentikan oleh pemerintah dengan alasan yang sudah ditetapkan.

Hal-hal yang menyebabkan PPPK akan diberhentikan meskipun kinerjanya baik telah disahkan oleh presiden Jokowi dalam UU ASN terbaru.

Baca Juga: Tersedia Lowongan Kerja Kementerian PUPR, Lulusan D3 Semua Jurusan Dipersilahkan Melamar

UU ASN terbaru tersebut berupa UU ASN nomor 20 tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh presiden Jokowi.

Berdasarkan pada UU ASN tersebut berikut ini hal-hal yang menyebabkan PPPK diberhentikan meskipun memiliki kinerja yang baik;

1. Meninggal dunia 

2. Mencapai batas usia pensiun 

3. Adanya perampingan organisasi 

4. Cacat jasmani dan rohani sehingga menyebabkan tidak bisa bekerja 

Baca Juga: Masih Dipertanyakan! Seleksi CPNS 2024 Kapan Dibuka, Simak Informasi Terbaru dari PANRB dan BKN, Susun Strategi dan Langkah Persiapanmu …

5. Dipenjara paling sedikit 2 tahun berdasarkan pada putusan pengadilan 

6. Melanggar UUD 1945 dan Pancasila 

7. Dipidana karena melakukan kejahatan jabatan atau yang berkaitan dengan jabatan berdasarkan pada putusan pengadilan 

8. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Aini

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X