KLIK PENDIDIKAN-Penting untuk diketahui oleh para PPPK bahwa kinerja baik tidak menjamin bisa bekerja dalam jangka waktu panjang.
Karena sewaktu-waktu PPPK bisa diberhentikan oleh pemerintah dengan alasan yang sudah ditetapkan.
Hal-hal yang menyebabkan PPPK akan diberhentikan meskipun kinerjanya baik telah disahkan oleh presiden Jokowi dalam UU ASN terbaru.
Baca Juga: Tersedia Lowongan Kerja Kementerian PUPR, Lulusan D3 Semua Jurusan Dipersilahkan Melamar
UU ASN terbaru tersebut berupa UU ASN nomor 20 tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh presiden Jokowi.
Berdasarkan pada UU ASN tersebut berikut ini hal-hal yang menyebabkan PPPK diberhentikan meskipun memiliki kinerja yang baik;
1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Adanya perampingan organisasi
4. Cacat jasmani dan rohani sehingga menyebabkan tidak bisa bekerja
5. Dipenjara paling sedikit 2 tahun berdasarkan pada putusan pengadilan
6. Melanggar UUD 1945 dan Pancasila
7. Dipidana karena melakukan kejahatan jabatan atau yang berkaitan dengan jabatan berdasarkan pada putusan pengadilan
8. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat