KLIK PENDIDIKAN - Mendikbudristek Nadiem Makarim beberapa hari lalu telah menandatangani aturan PPG tahun 2024 bagi calon guru dan guru tertentu.
Salah satu isi dari aturan terbaru Nadiem Makarim tersebut adalah syarat PPG bagi guru tertentu dan juga calon guru.
Dalam aturan dari Menteri Nadiem Makarim ini, syarat PPG bagi calon guru dan guru tertentu ternyata tidaklah sama.
Apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi calon guru dan guru tertentu untuk PPG?
Dijelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 BAB II Pasal 3, berikut persyaratannya;
1. Calon Guru
- warga Negara Indonesia;
- bebas narkotika, psikotropika ataupun zat adiktif lainnya;
- berpendidikan minimal S1 atau DIV;
- tidak terdaftar sebagai guru pada data pokok pendidikan (dapodik);
- belum memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki IPK minilan 3,0;