Mohon Maaf! Sesuai Keputusan Final Nadiem Makarim, Calon Guru dengan IPK Segini Tak Ada Kesempatan Mengikuti PPG

photo author
Yuli Setiawati, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 20:37 WIB
Nadiem Makarim telah umumkan, peserta PPG 2024 wajib memiliki IPK segini. (Pgri.or.id)
Nadiem Makarim telah umumkan, peserta PPG 2024 wajib memiliki IPK segini. (Pgri.or.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mendikbudristek Nadiem Makarim beberapa hari lalu telah menandatangani aturan PPG tahun 2024 bagi calon guru dan guru tertentu.

Salah satu isi dari aturan terbaru Nadiem Makarim tersebut adalah syarat PPG bagi guru tertentu dan juga calon guru.

Dalam aturan dari Menteri Nadiem Makarim ini, syarat PPG bagi calon guru dan guru tertentu ternyata tidaklah sama.

Baca Juga: Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Resmi Disahkan Nadiem Makarim! IPK Peserta PPG Tahun 2024 Bukan 2,8 Melainkan..

Apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi calon guru dan guru tertentu untuk PPG?

Dijelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 BAB II Pasal 3, berikut persyaratannya;

1. Calon Guru

- warga Negara Indonesia;

Baca Juga: Alhamdulillah, PT Taspen Siap Transferkan Gaji Pensiunan PNS di Bulan Juli 2024 Nilainya Segede Ini..

- bebas narkotika, psikotropika ataupun zat adiktif lainnya;

- berpendidikan minimal S1 atau DIV;

- tidak terdaftar sebagai guru pada data pokok pendidikan (dapodik);

- belum memiliki sertifikat pendidik;

- memiliki IPK minilan 3,0;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuli Setiawati

Sumber: Permendikbud 19/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X