KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan 2 tunjangan untuk pensiunan PNS.
Selain menerima pensiun pokok, pensiunan PNS juga diberikan hak berupa tunjangan.
Bahkan, setiap setahun sekali pemerintah juga menetapkan pensiunan PNS sebagai penerima THR dan gaji ke 13.
Pensiun pokok atau gaji serta tunjangan pensiunan PNS diberikan melalui PT Taspen.
Taspen merupakan perusahaan pengelola dana pensiunan ASN.
Sedangkan menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 menetapkan bahwa batas usia pensiun PNS mencapai 58, 60 hingga 65 tahun sesuai dengan jabatan yang diemban.
Baca Juga: SELAMAT! NADIEM MAKARIM RILIS PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2024, GURU BAHASA INGGRIS DAPAT KEJUTAN
Namun, gaji serta tunjangan tidak diberikan kepada PNS yang tidak menerima hak pensiun seperti:
- Melakukan tindakan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
- Dipidana dengan pidana penjara.
- Menjadi anggota/pengurus partai politik.
Bagi PNS yang diberhentikan secara tidak terhormat, maka tak akan menerima hak pensiun.
Sementara itu, tunjangan yang diberikan untuk pensiunan PNS terdiri atas: