Jokowi Tetapkan 2 Jenis Tunjangan Pensiunan PNS yang Dijamin Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 10:55 WIB
Jokowi putuskan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 pensiunan PNS terima 2 tunjangan. (Kolase presidenri.go.id/pwri.go.id)
Jokowi putuskan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 pensiunan PNS terima 2 tunjangan. (Kolase presidenri.go.id/pwri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan 2 tunjangan untuk pensiunan PNS.

Selain menerima pensiun pokok, pensiunan PNS juga diberikan hak berupa tunjangan.

Bahkan, setiap setahun sekali pemerintah juga menetapkan pensiunan PNS sebagai penerima THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: Amanat Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, Nadiem Makarim Putuskan Guru yang Berhak Terima Uang Rp250 Ribu Di Luar Gaji

Pensiun pokok atau gaji serta tunjangan pensiunan PNS diberikan melalui PT Taspen.

Taspen merupakan perusahaan pengelola dana pensiunan ASN.

Sedangkan menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 menetapkan bahwa batas usia pensiun PNS mencapai 58, 60 hingga 65 tahun sesuai dengan jabatan yang diemban.

Baca Juga: SELAMAT! NADIEM MAKARIM RILIS PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2024, GURU BAHASA INGGRIS DAPAT KEJUTAN

Namun, gaji serta tunjangan tidak diberikan kepada PNS yang tidak menerima hak pensiun seperti:

- Melakukan tindakan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;

- Dipidana dengan pidana penjara.

Baca Juga: Keputusan Final! UU ASN 2023 Tegaskan PNS dan PPPK Diberhentikan Sebelum Capai Batas Usia Pensiun Apabila...

- Menjadi anggota/pengurus partai politik.

Bagi PNS yang diberhentikan secara tidak terhormat, maka tak akan menerima hak pensiun.

Sementara itu, tunjangan yang diberikan untuk pensiunan PNS terdiri atas:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X