Pj Gubernur Riau Serahkan SK PPPK Guru! Pekanbaru Jadi Kota Pertama, Simak Rincian dan Pembagian Lengkapnya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 07:39 WIB
Ilustrasi: Proses penyerahan SK PPPK lulusan 2023 (Klik Pendidikan/ Suhaimi KP)
Ilustrasi: Proses penyerahan SK PPPK lulusan 2023 (Klik Pendidikan/ Suhaimi KP)

KLIK PENDIDIKAN - Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang lulus seleksi tahun 2023.

PPPK yang telah lulus ini akan bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Penyerahan SK PPPK ini akan dilakukan Pj Gubernur Riau di berbagai daerah, dimulai dari Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Pimpinan Satker Diminta Pantau Calon PPPK Pada Proses Rekrutmen CASN 2024, Wawan Berikan Intruksi Tegas

"SK PPPK saat ini sedang disiapkan karena pekan depan sesuai arahan Pak Pj Gubernur akan diserahkan ke daerah," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Mamun Murod, pada Jumat, 14 Juni 2024.

Murod menjelaskan bahwa sebanyak 2.531 PPPK tenaga guru akan menerima SK dari Pj Gubernur,

Dari jumlah tersebut masih ada 12 SK yang belum selesai diproses.

"InsyaAllah Pekanbaru akan menjadi daerah pertama yang menerima SK PPPK tenaga guru dari Pak Pj Gubernur. Total ada 326 SK yang tersebar di 33 SMA/SMK dan SLB negeri," ujar Murod.

Baca Juga: Kemenag Buka Rekrutmen Terbesar! 110.553 Formasi CASN Tersedia, Simak Jabatan Strategis yang Ditawarkan

Secara keseluruhan, terdapat 2.578 SK PPPK yang akan diserahkan oleh Pj Gubernur Riau.

SK PPPK ini terdiri dari 2.337 tenaga guru, 137 tenaga kesehatan, dan 106 tenaga teknis.

Namun, masih ada 23 SK yang belum keluar NIP-nya, yang terdiri dari 12 tenaga guru, 6 tenaga kesehatan, dan 5 tenaga teknis.

Berikut rincian SK PPPK tenaga guru di kabupaten/kota se-Riau:

Baca Juga: ASN di Aceh Dapat Libur Tambahan Pada Momen Idul Adha, Jumlahnya Menjadi 6 Hari, Cek Informasinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: riau.go.id, mediacenter.riau.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X