KLIK PENDIDIKAN - Seluruh siswa baru tingkat SMP wajib menggunakan seragam sekolah jenis ini.
Seragam sekolah untuk siswa baru tingkat SMP sudah ditentukan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Untuk itu, seluruh siswa baru tingkat SMP harus menaati penggunaan seragam sekolah yang sudah ditetapkan.
Lalu, bagaimana jenis seragam sekolah untuk digunakan oleh siswa baru tingkat SMP?
Untuk mengetahui hal itu, silahkan simak kebijakan Nadiem Makarim berikut ini.
Nadiem Makarim tidak hanya berwenang dalam mengatur ketentuan penerimaan siswa baru tingkat SMP.
Seperti halnya ketentuan usia siswa baru tingkat SMP yang ditetapkan Nadiem Makarim paling tinggi 15 tahun.
Lalu, siswa baru tersebut juga harus menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat.
Di luar dari itu, Nadiem Makarim juga mengatur terkait penggunaan seragam sekolah.
Untuk digunakan oleh para siswa baru yang telah diterima di bangku SMP.
Seragam sekolah ini wajib digunakan oleh siswa baru ketika berangkat ke sekolah.