Sangat Dibutuhkan, 836.342 Honorer Kategori Ini Diangkat Jadi PPPK 2024, Kamu Termasuk?

photo author
Yasir Husain, Klik Pendidikan
- Kamis, 6 Juni 2024 | 18:18 WIB
Pemerintah memprioritaskan sebanyak 836.342 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK tahun 2024. (menpan.go.id edited by Yasir Husain)
Pemerintah memprioritaskan sebanyak 836.342 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK tahun 2024. (menpan.go.id edited by Yasir Husain)

KLIK PENDIDIKAN - Sudah memasuki Bulan Juni 2024, itu artinya tahapan seleksi CPNS dan PPPK akan segera dimulai.

Berdasarkan penuturan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas awal Mei lalu, seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka pada Juni atau Juli 2024.

Khusus Bulan Juni ini direncanakan penetapan formasi CPNS dan PPPK di seluruh instansi sebelum pendaftaran dimulai.

Baca Juga: PP Turunan UU ASN Segera Terbit, Honorer Harus Selesai Desember 2024, Siapa Saja?

“Untuk pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan/formasi pegawai ASN,” ungkap Azwar Anas dikutip dari laman resmi KemenPAN RB.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah menyediakan 2,3 juta formasi kebutuhan ASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Kemudian, MenPAN RB Azwar Anas menetapkan beberapa arah kebijakan terkait rekrutmen CPNS dan PPPK 20024.

Baca Juga: 30.227 Formasi dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diperuntukkan Bagi Pelamar yang Masuk 4 Kategori Ini

Arah kebijakan tersebut menjadi landasan utama dalam melaksanakan seleksi CPNS dan PPPK 2024 yaitu:

1. Fokus pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan (Nakes)

2. Menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer

3. Merekrut talenta-talenta baru yaitu fresh graduate

Baca Juga: Ijazah Bukan yang Utama pada Seleksi CPNS 2024, Model Tesnya Akan Seperti Ini

4. Mengurangi formasi yang akan terdiptrupsi oleh teknologi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yasir Husain

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X