Selain itu, komponen tunjangan keluarga juga mengalami kenaikan pada tahun 2024.
Mengapa demikian, sebab tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri dan anak diberikan berdasarkan gaji pokok bulanan.
Ketentuan pembayaran tunjangan suami/istri dan anak adalah sebagai berikut;
1. Tunjangan suami/istri diberikan 10 persen dari gaji pokok
2. Tunjangan anak diberi 2 persen dari gaji pokok.***