Pakaian Dinas Boleh Beda! Namun Hak yang Diberikan Kepada PNS dan PPPK Sama Sesuai UU ASN Tahun 2023

photo author
Wahyudin KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 4 Juni 2024 | 07:30 WIB
Walaupun pakaian dinas dibedakan, pemerintah berikan hak yang sama antara PNS dan PPPK sesuai UU ASN Tahun 2023 (bandung.go.id/corel)
Walaupun pakaian dinas dibedakan, pemerintah berikan hak yang sama antara PNS dan PPPK sesuai UU ASN Tahun 2023 (bandung.go.id/corel)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menetapkan penggunaan pakaian dinas PNS dan PPPK.

Dimana pengunaan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK telah diatur dalam Permendagri No 11 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan tersebut pakaian dinas untuk PNS dan PPPK dibedakan pada hari senin dan selasa.

Baca Juga: Gaji 13 Sudah Cair! PNS, TNI, POLRI, dan PPPK Golongan Ini Hanya Bisa Bersabar

Pada hari senin dan selasa para PNS akan menggunakan pakaian dinas khaki.

Sedangkan untuk PPPK menggunakan pakaian kemeja putih dengan celana atau rok hitam pada hari Senin dan Selasa.

Namun, perlu diketahui bahwa meskipun pakaian dinas PNS dan PPPK dibedakan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tetapkan Nominal Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi, Pencairan Triwulan II Nominalnya Sebesar ..

Pemerintah telah memberikan hak yang sama kepada PNS dan PPPK.

Hal tersebut telah ditetapkan dalam UU ASN Tahun 2023.

Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

Baca Juga: Bukan 7 Tahun, Inilah Batas Usia Calon Peserta Didik SD yang Disahkan Nadiem Makarim

Berikut 7 hak yang sama diberikan kepada PNS dan PPPK sesuai dmegan ayat 1 pasal 21:

1. Penghasilan,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyudin KP

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X