KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menetapkan penggunaan pakaian dinas PNS dan PPPK.
Dimana pengunaan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK telah diatur dalam Permendagri No 11 Tahun 2020.
Berdasarkan aturan tersebut pakaian dinas untuk PNS dan PPPK dibedakan pada hari senin dan selasa.
Baca Juga: Gaji 13 Sudah Cair! PNS, TNI, POLRI, dan PPPK Golongan Ini Hanya Bisa Bersabar
Pada hari senin dan selasa para PNS akan menggunakan pakaian dinas khaki.
Sedangkan untuk PPPK menggunakan pakaian kemeja putih dengan celana atau rok hitam pada hari Senin dan Selasa.
Namun, perlu diketahui bahwa meskipun pakaian dinas PNS dan PPPK dibedakan.
Pemerintah telah memberikan hak yang sama kepada PNS dan PPPK.
Hal tersebut telah ditetapkan dalam UU ASN Tahun 2023.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
Baca Juga: Bukan 7 Tahun, Inilah Batas Usia Calon Peserta Didik SD yang Disahkan Nadiem Makarim
Berikut 7 hak yang sama diberikan kepada PNS dan PPPK sesuai dmegan ayat 1 pasal 21:
1. Penghasilan,