KLIK PENDIDIKAN - Perubahan aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini resmi diberlakukan dan berdampak langsung pada gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV.
Selama ini, gaji PNS telah dikenakan iuran dari program Tabungan Perumahan (Taperum), yang kini dialihkan menjadi Tapera dan dikelola oleh BP Tapera.
Kemunculan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, memperkenalkan ketentuan baru mengenai besaran iuran Tapera yang wajib diketahui oleh setiap golongan PNS.
Iuran Tapera kini ditetapkan sebesar 3% dari gaji.
Dengan rincian 2.5% dipotong langsung dari gaji peserta dan 0.5% dibayarkan oleh Pemberi Kerja.
Dalam konteks PNS, potongan 0.5% ini akan ditanggung oleh penyelenggara negara sebagai Pemberi Kerja.
Selain besaran iuran, aturan baru ini juga mencakup perhitungan dasar untuk menentukan besaran Simpanan Peserta Tapera.
Bagi PNS yang menerima gaji atau upah dari APBN dan APBD, besaran simpanan akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan, berkoordinasi dengan menteri bidang pendayagunaan aparatur negara.
Perubahan ini jelas membawa dampak signifikan, terutama bagi PNS golongan I-IV yang mungkin merasakan pemotongan gaji lebih berat.
Dengan adanya ketentuan baru ini, PNS harus lebih cermat dalam mengelola keuangan pribadi dan memahami aturan baru.
Untuk menghindari kendala dalam proses iuran Tapera.