Selamat Buat Pensiunan PNS, Gaji ke-13 Hari Ini Mulai di Transfer PT Taspen, Apabila Dana Belum Maka Silakan Cek Penjelasannya di Sini

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Senin, 3 Juni 2024 | 06:07 WIB
Inilah penjelasan apabila gaji ke-13 pensiunan PNS belum masuk rekening hari ini Senin, 3 Juni tahun 2024 (warta.jogjakota.go.id)
Inilah penjelasan apabila gaji ke-13 pensiunan PNS belum masuk rekening hari ini Senin, 3 Juni tahun 2024 (warta.jogjakota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Gaji ke-13 pensiunan PNS mulai di transfer PT Taspen hari ini Senin, 3 Juni tahun 2024.

Jadwal ini adalah jadwal yang telah ditetapkan PT Taspen melalui Surat Pengumuman PUM-2/DIR.3/052024 tentang pembayaran gaji ke-13 pensiun.

Pensiunan PNS sudah bisa melakukan pengecekan dana gaji ke-13 ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Intip Nominal Baru Gaji Pensiunan PNS Janda atau Duda Setelah Naik 12 Persen Tahun 2024, Taspen Akan Cairkan Sebesar Rp…

Alhamdulillah, gaji ke-13 yang sudah dinantikan sejak awal tahun tahun 2024 akhirnya mulai meluncur ke rekening pensiunan PNS.

Gaji ke-13 pensiunan PNS sesuai ketentuan Surat pengumuman PT Taspen tidak akan dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun.

Gaji ke-13 dipastikan tersalur 100 persen ke rekening pensiunan PNS mulai tanggal 3 Juni tahun 2024.

Baca Juga: Sujud Syukur ! Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Resmi Naik Simak Komponen yang Diterima Untuk Tahun 2024

Pemerintah hanya akan melakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku buat gaji ke-13.

Terkait dengan besaran nominal gaji ke-13 yang dicairkan PT Taspen, maka akan mengacu pada penghasilan yang diterima bulan Mei tahun 2024.

Meski demikian, di dalam PP No 14 tahun 2024 juga sudah disebutkan komponen gaji ke-13 yang diberikan kepada para pensiunan PNS di tahun 2024.

Baca Juga: GAJI PENSIUNAN PNS RP 4,9 JUTA KEMBALI DISALURKAN PT TASPEN BULAN JUNI 2024, GOLONGAN BERAPAKAH YANG DAPAT SEBESAR ITU? CEK DI SINI...

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septian Pasambuna

Sumber: PP No 14 Tahun 2024, PUM-2/DIR.3/052024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X