KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi resmi menerbitkan UU ASN 2023 yang membahas perihal PNS dan PPPK.
Menariknya, sejumlah penetapan resmi ditetapkan dalam UU ASN 2023.
Salah satu hal yang menarik ialah masa kerja baik PNS dan PPPK sebagaimana yang disetujui Jokowi dalam UU ASN 2023.
Pada dasarnya, PNS dan PPPK sama seperti profesi lainnya yang juga mempunyai batasan masa kerja.
Masa kerja tersebut dibatasi oleh batas usia pensiun.
Sebagai abdi negara, PNS dan PPPK akan dipensiunkan sesuai dengan batas usia pensiun yang telah ditetapkan.
Menariknya lagi, masa kerja antara PNS dan PPPK yang merupakan ASN disetarakan.
Tak hanya masa kerja, hak yang diterima baik PNS dan PPPK juga disetarakan seperti:
Baca Juga: RESMI, NADIEM MAKARIM BERLAKUKAN PEMBERIAN UANG TAMBAHAN KEPADA GURU NON ASN SEBESAR RP...
a. Penghasilan
Penghasilan atau gaji diberikan baik PNS atau PPPK.
Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan gaji PPPK diatur oleh Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
b. Penghargaan yang bersifat motivasi