Jokowi Terbitkan UU ASN 2023, Masa Kerja PNS dan PPPK Panjang Hingga Usia Segini.. Selamat Ya

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Minggu, 2 Juni 2024 | 17:19 WIB
Masa kerja PNS dan PPPK resmi diatur dalam UU ASN 2023 yang disetujui Jokowi. (disdikbud.acehbesar.go.id/presidenri.go.id/edit Pixlr)
Masa kerja PNS dan PPPK resmi diatur dalam UU ASN 2023 yang disetujui Jokowi. (disdikbud.acehbesar.go.id/presidenri.go.id/edit Pixlr)

KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi resmi menerbitkan UU ASN 2023 yang membahas perihal PNS dan PPPK.

Menariknya, sejumlah penetapan resmi ditetapkan dalam UU ASN 2023.

Salah satu hal yang menarik ialah masa kerja baik PNS dan PPPK sebagaimana yang disetujui Jokowi dalam UU ASN 2023.

Pada dasarnya, PNS dan PPPK sama seperti profesi lainnya yang juga mempunyai batasan masa kerja.

Baca Juga: Langsung Ditransfer Kemenkeu, Segini Besaran Gaji PNS Bulan Juni 2024, Golongan IV Terima Sebesar... Cek Nominalnya

Masa kerja tersebut dibatasi oleh batas usia pensiun.

Sebagai abdi negara, PNS dan PPPK akan dipensiunkan sesuai dengan batas usia pensiun yang telah ditetapkan.

Menariknya lagi, masa kerja antara PNS dan PPPK yang merupakan ASN disetarakan.

Tak hanya masa kerja, hak yang diterima baik PNS dan PPPK juga disetarakan seperti:

Baca Juga: RESMI, NADIEM MAKARIM BERLAKUKAN PEMBERIAN UANG TAMBAHAN KEPADA GURU NON ASN SEBESAR RP...

a. Penghasilan

Penghasilan atau gaji diberikan baik PNS atau PPPK.

Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan gaji PPPK diatur oleh Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

b. Penghargaan yang bersifat motivasi

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS Tiap Golongan Dapat Jatah Uang Makan Lembur Sebesar Rp...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X