SAH! BATAS USIA PENSIUN PNS DI 2 JABATAN INI DIROMBAK DALAM UU ASN 2023

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Kamis, 23 Mei 2024 | 13:34 WIB
Melalui UU ASN 2023, batas usia pensiun PNS terbaru dirombak. (bandung.go.id)
Melalui UU ASN 2023, batas usia pensiun PNS terbaru dirombak. (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima UU Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN 2023.

Dalam UU ASN 2023 ini terapat perombakan pada batas usia pensiun PNS di 2 jabatan ini.

Presiden Jokowi juga telah mengesahkan UU ASN 2023 ini.

Baca Juga: PERHATIAN! TASPEN TRANSFER GAJI KE 13 BAGI PENSIUNAN BUKAN TANGGAL 1 ATAU 2 JUNI, MELAINKAN TANGGAL...

Adapun batas usia pensiun PNS telah tertuang dalam pasal 55 UU ASN 2023.

Berikut inilah batas usia pensiun PNS di 2 jabatan ini:

a.Jabatan Manajerial:

Baca Juga: INILAH PERBEDAAN PAKAIAN DINAS PPPK DAN PNS DAERAH TAHUN 2024, ASN WAJIB SIMAK!

1.60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama

2.58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas

b.Jabatan Nonmanajerial:

Baca Juga: Sujud Syukur! 12 Daerah Ini Telah Menerima TPG Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I di Bulan Mei, Guru ASN Cek Daerahmu!

1.sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

2.58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Itulah batas usia pensiun PNS terbaru yang tercantum dalam UU ASN 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahwaluddin Syam

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X