KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima UU Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN 2023.
Dalam UU ASN 2023 ini terapat perombakan pada batas usia pensiun PNS di 2 jabatan ini.
Presiden Jokowi juga telah mengesahkan UU ASN 2023 ini.
Adapun batas usia pensiun PNS telah tertuang dalam pasal 55 UU ASN 2023.
Berikut inilah batas usia pensiun PNS di 2 jabatan ini:
a.Jabatan Manajerial:
Baca Juga: INILAH PERBEDAAN PAKAIAN DINAS PPPK DAN PNS DAERAH TAHUN 2024, ASN WAJIB SIMAK!
1.60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama
2.58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas
b.Jabatan Nonmanajerial:
1.sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
2.58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Itulah batas usia pensiun PNS terbaru yang tercantum dalam UU ASN 2023.