KLIK PENDIDIKAN - Informasi terbaru bahwasanya guru non ASN akan mendapatkan bantuan insentif dari Kemendikbud.
Bantuan insentif ini didapatkan setiap bulannya namun untuk pencairannya akan dilakukan setiap 6 bulan sekali atau setiap semester.
Bantuan insentif ini diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan juga ada ketentuan lainnya.
Bantuan insentif ini diharapkan dapat membantu perekonomin guru non ASN yang selalu mengabdi kepada negara dengan cara mengajar para muridnya.
Bantuan insentif bagi guru Non ASN pada tahun 2024 ini akan dicairkan setiap semester. Sebelumnya, bantuan insentif ini disalurkan sekaligus selama satu tahun.
“Jadi, tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun, “ kata Penanggungjawab program tunjangan guru jenjang PAUD dan Dikdas, Sri Lestariningsih, yang biasa disapa dengan Bu Ning, pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program pemberian Aneka Tunjangan Guru Non ASN dengan Pemerintah Daerahdi Jakarta, 14 Mei 2024 dikutip dari laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id pada tanggal 22 Mei 2024.
Bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Apa ketentuan yang harus dipatuhi oleh guru non ASN agar mendapatkan bantuan insentif ini?.
Bantuan insentif diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus) dan masa kerja 13 tahun untuk guru non formal yaitu pendidik KB/TPA.
Baca Juga: PNS GOLONGAN III TERANCAM TAK DAPAT GAJI KE-13 TAHUN 2024, KEMENKEU RESMI TETAPKAN ATURAN INI
“Bantuan insentif semester I dicairkan mulai bulan Juli dan semester II dicairkan paling lambat bulan Desember, “ jelas Ning.
Berapa Nominal yang didapatkan dari bantuan insetif guru non ASN?
Dikatakannya, nominal yang diterima masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp. 300.000,-/bulan untuk guru formal dan Rp. 200.000,-/bulan untuk guru non formal.