Melalui UU No 34 Tahun 2004 Negara Atur Batas Usia Pensiun Prajurit TNI, TAMTAMA, BINTARA HINGGA PERWIRA TINGGI Resmi Purna Tugas Umur..

photo author
Yuli Setiawati, Klik Pendidikan
- Rabu, 15 Mei 2024 | 16:16 WIB
Inilah bataa usia pensiun prajurit TNI golongan Tamtama, Bintara, dan Perwira sesuai UU No 34 tahun 2004 (Akmil.ic.id)
Inilah bataa usia pensiun prajurit TNI golongan Tamtama, Bintara, dan Perwira sesuai UU No 34 tahun 2004 (Akmil.ic.id)



KLIK PENDIDIKAN - Batas usia pensiun Prajurit TNI diatur negara melalui UU No 34 Tahun 2004.

UU No 34 Tahun 2024 mengtur batas usia pensiun TNI semua pangkat golongan.

Batas usia pensiua TNI mulai golongan Tamtama, Bintara hingga Perwira Tinggi telah dipatenkan dalam UU No 34 Tahun 2004.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Ada Dua Kriteria Prajurit TNI yang Tidak Menerima Gaji Ke 13, Kenapa Ya?

Dijelaskan dalam pasal 53 dan pasal 71 (a) UU No 34 Tahun 2024, batas usia pensiun Tamtama dan Bintara adalah umur 53 tahun.

Sesangkan untuk Perwira umur 58 tahun.

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia 58 tahun bagi Perwira dan 53 tahun bagi Tamtama dan Bintara", bunyi pasal 53.

Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja Store Crew di Miniso untuk Minimal Lulusan SMA Sederajat, Ini Cara Daftarnya!

"Usia pensiun paling tinggi adalah 58 tahun bagi Perwira, 53 tahun bagi Tamtama dan Bintara", bunyi pasal 71 (a).

Tahukah anda? Batas usia pensiun TNI pada tahun Februari 2022 digugat ke MK oleh sejumlah TNI aktif dan purnawirawan.

Dalam gugatan tersebut pemohon meminta MK mengubah isi dari pasal 53 dan 71 (a) UU No 34 Tahun 2024.

Baca Juga: Patuhi Mandat PMK No 15 Tahun 2024! Sri Mulyani Tidak Berikan Gaji Ke 13 Kepada Prajurit TNI Golongan Ini

Pemohon menginkan usia pensiun TNI disamakan dengan anggota  Polri.

Sebagai informasi batas usia pensiun anggota Polri semua pangkat golongan adalah 58 tahun.

Adapula anggota Polri yang dipensiunkan di usia 60 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Baca Juga: INFO PPPK! Pemkab Tanah Laut Usulkan Tambahan Formasi PPPK 2024 untuk Honorer Tendik, Cek Informasi dan Kiat-Kiat Mudah Lolos Seleksi

Berkali-kali MK lalukan uji materiil UU No 34 Tahun 2024 pasal 53 dan 71 (a) terkait batas usia pensiun.

Namun, pada Desember 2023 MK mengeluarkan ketetapan penarikan perkaran pengujian usia pensiun TNI.

Dengan demikian batas usia pensiun TNI golongan Tamtama dan Bintara tetap 53 tahun.

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Bakal Diberhentikan oleh Kemendikbudristek, Kategori Guru PNS dan Guru PPPK Tidak Cair Dikarenakan...

Dan 58 tahun adalah batas usia pensiun Perwira Pertama, Perwira Menengah dan Perwira Tinggi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuli Setiawati

Sumber: UU No 34 Tahun 2004

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X