SRI MULYANI UMUMKAN DAFTAR KELOMPOK PENSIUNAN PENERIMA GAJI KE 13 LENGKAP DENGAN NOMINAL DAN JADWAL PENCAIRANNYA

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:01 WIB
Inilah daftar pensiunan penerima gaji ke 13 yang diumumkan Sri Mulyani. (setkab.go.id/pwri.go.id/edit Pixlr)
Inilah daftar pensiunan penerima gaji ke 13 yang diumumkan Sri Mulyani. (setkab.go.id/pwri.go.id/edit Pixlr)

KLIK PENDIDIKAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menyampaikan pensiunan penerima gaji ke 13.

Daftar pensiunan penerima gaji ke 13 telah diatur Sri Mulyani melalui PMK Nomor 15 Tahun 2024 yang telah diterbitkannya.

Menariknya, hanya 4 kategori pensiunan penerima gaji ke 13, siapa saja? Simak penjelasannya.

Baca Juga: Sri Mulyani Bocorkan Kategori PNS, TNI dan Polri yang Tidak Terima Gaji ke 13, Cek Apakah Kamu Termasuk?

Perlu diketahui gaji ke 13 memang diberikan setiap setahun sekali oleh pemerintah.

Ada beberapa nama lainnya selain pensiunan yang menerima gaji ke 13 seperti:

- CPNS dan ASN.

Baca Juga: Jangan Salah! Besaran Beasiswa Anak PNS yang Meninggal Dunia Berbeda-beda, Tergantung dari...

- TNI.

- Polri.

- Pejabat Negara dan lainnya.

Baca Juga: Dijamin dalam UU ASN 2023, Honorer yang Diangkat PPPK Bakal Terima 7 Penghargaan Ini

Nah, pada Pasal 8 PMK tersebut menyebutkan bahwa gaji ke 13 pensiunan terdiri dari:

a. Pensiun pokok;

b. Tunjangan keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PMK Nomor 15 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X