KLIK PENDIDIKAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menyampaikan pensiunan penerima gaji ke 13.
Daftar pensiunan penerima gaji ke 13 telah diatur Sri Mulyani melalui PMK Nomor 15 Tahun 2024 yang telah diterbitkannya.
Menariknya, hanya 4 kategori pensiunan penerima gaji ke 13, siapa saja? Simak penjelasannya.
Perlu diketahui gaji ke 13 memang diberikan setiap setahun sekali oleh pemerintah.
Ada beberapa nama lainnya selain pensiunan yang menerima gaji ke 13 seperti:
- CPNS dan ASN.
Baca Juga: Jangan Salah! Besaran Beasiswa Anak PNS yang Meninggal Dunia Berbeda-beda, Tergantung dari...
- TNI.
- Polri.
- Pejabat Negara dan lainnya.
Baca Juga: Dijamin dalam UU ASN 2023, Honorer yang Diangkat PPPK Bakal Terima 7 Penghargaan Ini
Nah, pada Pasal 8 PMK tersebut menyebutkan bahwa gaji ke 13 pensiunan terdiri dari:
a. Pensiun pokok;
b. Tunjangan keluarga.