Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri Serta Bongkar Komponen Penting Dalamnya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 20:47 WIB
Sri Mulyani umumkan jadwal pemcairan gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri dalam konferensi persnya (instagram @smindrawati)
Sri Mulyani umumkan jadwal pemcairan gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri dalam konferensi persnya (instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK,TNI, dan Polri.

Pengumuman jadwal pencairan gaji ke-13 disampaikan Sri Mulyani dalam siaran persnya.

Pengumuman terkait jadwal gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan,

Saat itu Sri Mulyani didampingi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca Juga: Presiden Jokowi Telah Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS, Siap Siap Cek Rekening Langsung

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2024.

Jadwal ini sesuai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Sedangkan untuk komponen gaji ke-13 serta sumber pendanaannya juga disebutkan dalam PP nomor 14 tahun 2024.

Bagi pegawai yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBN berikut komponennya

Yaitu terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui Pencairan Gaji ke-13 PNS Dibayar Menjelang Tahun Ajaran Baru 2024-2025, Berikut Jadwalnya

Sedangkan mereka yang gaji ke-13-nya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen yang diberikan mencakup gaji pokok, tambahan penghasilan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa meskipun jadwal pencairan ditetapkan pada bulan Juni 2024, jika terjadi keterlambatan, pegawai tidak perlu khawatir.

Gaji ke-13 tetap akan ditransfer dan dibayarkan bagi penerima setelah jadwal yang ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Konferensi Pers, PP 14/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X