KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK,TNI, dan Polri.
Pengumuman jadwal pencairan gaji ke-13 disampaikan Sri Mulyani dalam siaran persnya.
Pengumuman terkait jadwal gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan,
Saat itu Sri Mulyani didampingi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Baca Juga: Presiden Jokowi Telah Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS, Siap Siap Cek Rekening Langsung
Sri Mulyani menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2024.
Jadwal ini sesuai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Sedangkan untuk komponen gaji ke-13 serta sumber pendanaannya juga disebutkan dalam PP nomor 14 tahun 2024.
Bagi pegawai yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBN berikut komponennya
Yaitu terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sedangkan mereka yang gaji ke-13-nya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen yang diberikan mencakup gaji pokok, tambahan penghasilan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa meskipun jadwal pencairan ditetapkan pada bulan Juni 2024, jika terjadi keterlambatan, pegawai tidak perlu khawatir.
Gaji ke-13 tetap akan ditransfer dan dibayarkan bagi penerima setelah jadwal yang ditentukan.