Halo Masyarakat Jatim, Sudah Tahu Belum? Ini Lho Besaran UMK 2024, Semoga Bisa Diterima dengan Baik Ya

photo author
Arifatul Khukmi, Klik Pendidikan
- Kamis, 22 Februari 2024 | 16:20 WIB
Halo Masyarakat Jatim, Sudah Tahu Belum Besaran UMK 2024, Ini Daftarnya (Kominfo edited by canva )
Halo Masyarakat Jatim, Sudah Tahu Belum Besaran UMK 2024, Ini Daftarnya (Kominfo edited by canva )

KLIK PENDIDIKAN - Upah Minimum Kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 di provinsi Jawa Timur sudah diberlakukan.

Masyarakat Jawa timur khususnya pekerja bisa menyimak informasi mengenai UMK berikut.

Apakah gaji yang diterima pada bulan Januari sudah sesuai dengan UMK 2024?

Baca Juga: Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS Resmi Dirubah Oleh Kemendikbudristek, Triwulan 1 Akan Mulai Dicairkan Di Bulan…

Silahkan cek daftar UMK Jatim 2024 berikut:

1. Kota Surabaya Rp 4.725.479,00

2. Kabupaten Gresik Rp 4.642.031,00

Baca Juga: TASPEN AJAK GENERASI MILENIAL TANGGUH UNTUK MEMBANGUN RELASI LEWAT BOOK REVIEW BERJUDUL K3

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00

4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00

5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,00

Baca Juga: Sebagai Pengganti UAMBN dan UN, Lebih dari 2,3 Juta Siswa Akan Mengikuti Asesmen Madrasah 2024

6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275,00

7. Kota Malang Rp 3.309.144,00

8. Kota Pasuruan Rp 3.138.838,00

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: jatimprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X