Sri Mulyani Sah Tetapkan Tambahan Pendapatan untuk PNS Sebesar Rp770-900 Ribu per Bulan Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, Cair Setiap...

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 19 Februari 2024 | 16:41 WIB
Sri Mulyani sah tetapkan uang tambahan PNS sebesar Rp770-900 ribu per bulan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, cair setiap... (Pixabay/EmAji diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )
Sri Mulyani sah tetapkan uang tambahan PNS sebesar Rp770-900 ribu per bulan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, cair setiap... (Pixabay/EmAji diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )

Baca Juga: Fenomena Pilpres 2024 Ditengah Dunia Pendidikan dan Tingkat Pendidikan Rakyat Indonesia

Adapun rincian nominal uang makan PNS ialah sebagai berikut:

- PNS Golongan I: Rp35.000/hari × 1 bulan/22 hari kerja = Rp770.000/bulan

- PNS Golongan II: Rp35.000/hari × 1 bulan/22 hari kerja = Rp770.000/bulan

Baca Juga: Catat Berikut Persyaratan dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Dalam Mendaftar CPNS Tahun 2024!

- PNS Golongan III: Rp37.000/hari × 1 bulan/22 hari kerja = Rp814.000/bulaln

- PNS Golongan IV: Rp41.000/ hari × 1 bulan/22 hari kerja = Rp902.000/bulan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X