Sri Mulyani Sah Tetapkan Tambahan Pendapatan untuk PNS Sebesar Rp770-900 Ribu per Bulan Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, Cair Setiap...

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 19 Februari 2024 | 16:41 WIB
Sri Mulyani sah tetapkan uang tambahan PNS sebesar Rp770-900 ribu per bulan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, cair setiap... (Pixabay/EmAji diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )
Sri Mulyani sah tetapkan uang tambahan PNS sebesar Rp770-900 ribu per bulan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, cair setiap... (Pixabay/EmAji diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, Selain terima gaji pokok rupanya Sri Mulyani akan memberi tambahan pendapatan bagi para PNS.

Besaran tambahan pendapatan bagi PNS tersebut nominalnya mulai dari Rp770 hingga Rp 900 Ribu.

Penasaran dengan tambahan pendapatan untuk PNS dari Sri Mulyani tersebut? Simak selengkapnya pada berikut ini.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan BKN, 1 Jabatan PNS Ini Memiliki Ketentuan Batas Usia Pensiun Hingga 65 Tahun

Berdasarkan ketetapan yang ditetapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 bahwa PNS yang memenuhi kriteria akan mendapatkan tambahan pendapatan berupa tunjangan uang makan.

Uang makan ini dimaksudkan agar para PNS tak perlu mengocek kantong untuk komsumsi saat bekerja.

Berdasarkan yang ditetapkan Sri Mulyani uang makan PNS akan dijatah per hari kerja dalam satu bulan.

Baca Juga: Negara Ketok Palu, Kriteria PNS ini Mohon Maaf Akan Diberhentikan dari Jabatan Fungsional

Dimana uang makan PNS akan dicairkan sesuai dengan jumlah kehadiran PNS.

Apabila PNS masuk penuh selama sebulan maka akan menerima jatah uang makan sebesar Rp770 hingga Rp 900 ribu.

Uang makan ini akan dicairkan Sri Mulyani setiap bulannya mulai dari bukan Februari.

Baca Juga: Hari Terakhir Pembuatan Akun SNPMB Bagi Siswa, Tidak ada Perpanjangan Waktu dan Berakhir Pada Pukul ini...

Uang makan PNS akan dicairkan setiap awal bulan setelahnya.

Misalnya uang makan jatah bulan Januari akan dicairkan awal Februari sesuai dengan hitungan jumlah kehadiran PNS.

Perbedaan besaran uang makan PNS ditetapkan berdasarkan jenis golongan masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X