SAH DITERBITKAN!! Inilah Daftar Gaji Baru PERWIRA TNI dalam PP No 6 Tahun 2024, Rapelan Akan Dibayarkan Pada..

photo author
Yuli Setiawati, Klik Pendidikan
- Selasa, 6 Februari 2024 | 21:28 WIB
Resmi diterbitkan, inilah rincian lengkap gaji pokok baru TNI Perwira tahun 2024 (Instagram/@tni_angkatan_darat)
Resmi diterbitkan, inilah rincian lengkap gaji pokok baru TNI Perwira tahun 2024 (Instagram/@tni_angkatan_darat)

KLIK PENDIDIKAN - Gaji baru Perwira TNI dalam PP No 6 Tahun 2024 sah diterbitkan.

PP No 6 Tahun 2024 mengatur semua gaji TNI mulai dari golongan Tamtama, Bintara dan Perwira.

PP No 6 Tahun 2024 merupakan peraturan gaji terbaru TNI Tamtama, Bintara dan Perwira.

Baca Juga: ANGGARAN PENDIDIKAN DALAM APBN 2024 NAIK, TPG UNTUK GURU PNS RESMI ALAMI KENAIKAN DI TAHUN INI

Hadirnya PP No 6 Tahun 2024 akan menggantikan PP No 16 Tahun 2019.

Dirjen Kemenkeu menuturkan bahwa mulai Maret 2024 PP No 6 Tahun 2024 akan berlaku.

Rapelan gaji bulan Januari dan Februari 2024 pun dikabarkan dibayar penuh pada Maret 2024 bersamaan dengan pencairan gaji pokok.

Baca Juga: Makin Sejahtera! Inilah Tabel Gaji PNS Golongan IV E Terbaru yang Diterbitkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024

"Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 1 2024." Tutur Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bakti.

Setelah PP No 6 Tahun 2024 resmi berlaku, inilah besaran gaji pokok yang akan diterima Perwira TNI;

PERWIRA TINGGI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama sebesar Rp3.553.800 sampai Rp5.840.100

Baca Juga: Makin Sejahtera! Inilah Tabel Gaji PNS Golongan IV E Terbaru yang Diterbitkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024

Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda sebesar Rp3.665.000 sampai Rp6.022.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuli Setiawati

Sumber: PP NO 6 TAHUN 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X