KLIK PENDIDIKAN - Gaji baru Perwira TNI dalam PP No 6 Tahun 2024 sah diterbitkan.
PP No 6 Tahun 2024 mengatur semua gaji TNI mulai dari golongan Tamtama, Bintara dan Perwira.
PP No 6 Tahun 2024 merupakan peraturan gaji terbaru TNI Tamtama, Bintara dan Perwira.
Baca Juga: ANGGARAN PENDIDIKAN DALAM APBN 2024 NAIK, TPG UNTUK GURU PNS RESMI ALAMI KENAIKAN DI TAHUN INI
Hadirnya PP No 6 Tahun 2024 akan menggantikan PP No 16 Tahun 2019.
Dirjen Kemenkeu menuturkan bahwa mulai Maret 2024 PP No 6 Tahun 2024 akan berlaku.
Rapelan gaji bulan Januari dan Februari 2024 pun dikabarkan dibayar penuh pada Maret 2024 bersamaan dengan pencairan gaji pokok.
"Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 1 2024." Tutur Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bakti.
Setelah PP No 6 Tahun 2024 resmi berlaku, inilah besaran gaji pokok yang akan diterima Perwira TNI;
PERWIRA TINGGI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama sebesar Rp3.553.800 sampai Rp5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda sebesar Rp3.665.000 sampai Rp6.022.800