KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira menghampiri para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia!
Mereka resmi dapat merayakan kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen, berkat keputusan tegas dari Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 yang kini terwujud dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Langkah ini memberikan semangat baru bagi pensiunan PNS, yang kini dapat menantikan peningkatan gaji mulai bulan Februari 2024.
Meski PP terbaru belum berlaku pada bulan Januari, Sri mulyani siap membayar selisih kenaikan gaji yang belum terbayarkan dengan cepat saat PP tersebut resmi berlaku.
Gaji yang belum dibayarkan sejak Januari akan diakomodasi dalam pembayaran rapel.
Berikut adalah estimasi besaran selisih kenaikan gaji di bulan Januari yang akan dibayarkan kepada pensiunan PNS:
Pensiunan PNS Golongan III: Rp187.296 hingga Rp431.736.
Pensiunan PNS Golongan IV (Pembina): Rp187.296 hingga Rp531.108.
Pensiunan PNS Golongan II: Rp187.296 hingga Rp343.800.
Pensiunan PNS Golongan I: Rp187.296 hingga Rp241.788.
Baca Juga: Kabar Gembira, Akhirnya Pemerintah Mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Kenaikan Gaji PNS
Kenaikan gaji ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kehidupan para pensiunan, serta mendorong semangat kerja bagi PNS yang masih aktif.
Selamat kepada semua pensiunan PNS yang merayakan prestasi ini!***