PP KENAIKAN GAJI PENSIUNAN RESMI TERBIT, SEGINI BESARAN SELISIH KENAIKAN GAJI BULAN JANUARI YANG SIAP DIBAYARKAN SRI MULYANI

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 18:11 WIB
ilustrasi sri mulyani siap bayar selisih kenaikan gaji per januari untuk pensiunan PNS (kolase antara kemenkeu.go.id dan peraturan.bpk.go.id)
ilustrasi sri mulyani siap bayar selisih kenaikan gaji per januari untuk pensiunan PNS (kolase antara kemenkeu.go.id dan peraturan.bpk.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira menghampiri para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia!

Mereka resmi dapat merayakan kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen, berkat keputusan tegas dari Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 yang kini terwujud dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.

Langkah ini memberikan semangat baru bagi pensiunan PNS, yang kini dapat menantikan peningkatan gaji mulai bulan Februari 2024.

Baca Juga: PPPK Resmi Alami Kenaikan Gaji Sebesar 8 Persen, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tetapkan Gaji PPPK Terbaru Sebesar Ini Mulai Februari Mendatang

Meski PP terbaru belum berlaku pada bulan Januari, Sri mulyani siap membayar selisih kenaikan gaji yang belum terbayarkan dengan cepat saat PP tersebut resmi berlaku.

Gaji yang belum dibayarkan sejak Januari akan diakomodasi dalam pembayaran rapel.

Berikut adalah estimasi besaran selisih kenaikan gaji di bulan Januari yang akan dibayarkan kepada pensiunan PNS:

Baca Juga: Assalamualaikum Bapak Ibu PNS, Gaji Pokok dengan Kenaikan 8 Persen akan Dibayar Penuh Pada 1 Februari 2024, Golongan IV Dapat Berapa?

Pensiunan PNS Golongan III: Rp187.296 hingga Rp431.736.

Pensiunan PNS Golongan IV (Pembina): Rp187.296 hingga Rp531.108.

Pensiunan PNS Golongan II: Rp187.296 hingga Rp343.800.

Pensiunan PNS Golongan I: Rp187.296 hingga Rp241.788.

Baca Juga: Kabar Gembira, Akhirnya Pemerintah Mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Kenaikan Gaji PNS

Kenaikan gaji ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kehidupan para pensiunan, serta mendorong semangat kerja bagi PNS yang masih aktif.

Selamat kepada semua pensiunan PNS yang merayakan prestasi ini!***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: PP NO 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X