KLIK PENDIDIKAN - Sorak sorai gembira menyelimuti para PNS yang ada di seluruh Indonesia.
Kegembiraan PNS ini bukan tanpa alasan tetapi dikarenkan PP mengenai kenaikan gaji akan segera diterbitkan di tahun ini.
Tentunya kabar ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para PNS yang menantikannya.
Namun hal yang menjadi sorotan disini adalah gaji PNS golongan IIIc masih belum mampu mencapai gaji yang maksimal Rp5 juta meskipun sudah alami kenaikan 8 persen.
Dengan hitungan manual yang mengacu pada PP No 15 tahun 2019 inilah perkiraan gaji PNS golongan III setelah alami kenaikan 8 persen.
-Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312;
Baca Juga: Inilah Penyebab THR dan Gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri Gagal Dicairkan....
-Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848;
-Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592;
-Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760;
Dilihat dari perhitungan diatas golongan IIIc hanya akan dapatkan transferan gaji sebesar Rp3.026.484 - Rp4.970.592.
Angka yang didapatkan ini masih belum menyentuh nominal Rp5 juta.