Mohon Maaf Kepada PNS Golongan IIIc Hanya Dapat Gaji Segini Tidak Mencapai Rp5 juta Meski Naik Sebesar 8 Persen

photo author
Henki Sulaeman, Klik Pendidikan
- Senin, 29 Januari 2024 | 14:49 WIB
inilah besaran gaji PNS golongan IIIc yang tidak tembus Rp5 juta (diskominfotik.bengkaliskab.go.id)
inilah besaran gaji PNS golongan IIIc yang tidak tembus Rp5 juta (diskominfotik.bengkaliskab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sorak sorai gembira menyelimuti para PNS yang ada di seluruh Indonesia.

Kegembiraan PNS ini bukan tanpa alasan tetapi dikarenkan PP mengenai kenaikan gaji akan segera diterbitkan di tahun ini.

Tentunya kabar ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para PNS yang menantikannya.

Baca Juga: Aditya Halindra Faridzky Kalah Tajir Dari Riyadi, Inilah Perbandingan Harta Kekayaan Bupati dan Wakil Bupati Tuban

Namun hal yang menjadi sorotan disini adalah gaji PNS golongan IIIc masih belum mampu mencapai gaji yang maksimal Rp5 juta meskipun sudah alami kenaikan 8 persen.

Dengan hitungan manual yang mengacu pada PP No 15 tahun 2019 inilah perkiraan gaji PNS golongan III setelah alami kenaikan 8 persen.

-Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312;

Baca Juga: Inilah Penyebab THR dan Gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri Gagal Dicairkan....

-Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848;

-Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592;

-Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760;

Dilihat dari perhitungan diatas golongan IIIc hanya akan dapatkan transferan gaji sebesar Rp3.026.484 - Rp4.970.592.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan PPPK Terima Kenaikan Gaji Komplit Hingga 12 Bulan, Berikut Ini Nominal yang akan Dicairkan Usai Naik 8 Persen

Angka yang didapatkan ini masih belum menyentuh nominal Rp5 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henki Sulaeman

Sumber: PP No 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X