Lebih Tinggi dari Provinsi Manapun, Segini Besaran Gaji PNS DKI Jakarta yang Akan Cair di Bulan Februari

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 29 Januari 2024 | 15:48 WIB
Lebih tinggi dari provinsi manapun, segini besaran gaji PNS DKI Jakarta yang akan cair di bulan Februari  (setkab.go.id)
Lebih tinggi dari provinsi manapun, segini besaran gaji PNS DKI Jakarta yang akan cair di bulan Februari (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Banyak yang beranggapan bahwa menjadi PNS di Provinsi DKI Jakarta memiliki nominal gaji lebih besar.

Nyatanya tidak seperti itu ya, bahwa gaji bagi PNS semua provinsi memiliki nominal yang sama yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Hanya saja PNS di provinsi DKI Jakarta memiliki tunjangan yang memang terbilang cukup tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Baca Juga: Kerja Sibuk 2 Hari-an Gaji Rp1,2 Juta, KPPS Gajinya Akan Cair Pada Tanggal Ini

Di bulan Februari nanti para PNS akan kembali menerima gaji pokok dari pemerintah termasuk di provinsi DKI Jakarta 

Berdasarkan pada ketentuan gaii PNS dijadwalkan akan mulai dicairkan pada tanggal 1 Februari nanti.

Yap, gaji PNS dijadwalkan akan dicairkan pada tanggal 1 tapi tidak menutup kemungkinan bisa saja sebagian PNS akan terlambat menerimanya.

Baca Juga: Juaranya Bukan SMAN 1 Jakarta, Ini 6 SMA Terbaik di Kota Jakarta Pusat, Apakah Ada Sekolahmu? Yuk Tebak

Adapun besaran gaji PNS yang akan cair di bukan Februari nanti ialah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

Baca Juga: Daftar 3 Wakil Bupati Terkaya di Provinsi Jawa Timur, Nomor 1 Wakil Bupati Situbondo Punya Harta Kekayaan 65 Miliar Rupiah

Gaji PNS Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

Gaji PNS Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;

Gaji PNS Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X