KLIK PENDIDIKAN - Penghasilan pensiun PNS yang diberikan pemerintah setiap bulannya akan diterima sebanyak ini sebagai penghargaan berupa gaji pokok.
Golongan pensiun PNS I dan II yang ada di tingkatan ASN ini tergolong paling kecil, meski begitu gaji pokok yang dicairkan patut disyukuri.
Perlu diingat bahwa pensiun PNS tak hanya terima gaji pokok saja, namun ada penghargaan lainnya yang akan diberikan berupa tunjangan-tunjangan sosial lainnya.
Baca Juga: UMK Kota Semarang Tahun 2024 Naik 6 Persen Tertinggi Di Jawa Tengah, Cair Mulai Bulan Ini…
Berikut ini tabel gaji pokok pensiun PNS golongan I dan II yang akan dicairkan pemerintah dalam waktu 4 (empat hari), yaitu:
Pensiun PNS Golongan I
- Gaji Pensiun PNS golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp1.751.900
- Gaji Pensiun PNS golongan Ib: Rp1.560.800 - Rp1.854.700
- Gaji Pensiun PNS golongan Ic: Rp1.560.800 - Rp1.933.200
- Gaji Pensiun PNS golongan Id: Rp1.560.800 - Rp2.014.900
Pensiun PNS Golongan II
- Gaji Pensiun PNS golongan IIa: Rp1.560.800 - Rp2.530.200
- Gaji Pensiun PNS golongan IIb: Rp1.560.800 - Rp2.637.300