Uang Rp902 Ribu Siap Ditransfer ke Rekening PNS pada Februari 2024, Alhamdulillah Jadi Makin Sejahtera

photo author
Enlis Nurhalisah, Klik Pendidikan
- Kamis, 25 Januari 2024 | 18:34 WIB
Bagi seluruh PNS di Indonesia siap-siap akan ditransferkan uang Rp902 ribu pada Februari 2024. (Kolase Instagram @prokominsetdainhil diedit menggunakan PicsArt)
Bagi seluruh PNS di Indonesia siap-siap akan ditransferkan uang Rp902 ribu pada Februari 2024. (Kolase Instagram @prokominsetdainhil diedit menggunakan PicsArt)

KLIK PENDIDIKAN - Selamat untuk PNS yang akan ditransferkan uang Rp902 ribu pada bulan Februari 2024.

Perlu PNS ketahui, bahwa uang Rp902 ribu yang akan ditransfer pada Februari 2024 ini di luar gaji pokok yang terima setiap bulan.

Artinya, penghasil PNS menjadi semakin banyak setiap bulannya mulai tahun 2024 ini karena diberikan uang tambahan tersebut.

Baca Juga: Ingin Berkarir Sebagai ASN? Pemerintah Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2024

Uang Rp902 ribu ini, telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 tahun 2023.

Pada PMK tersebut, dijelaskan bahwa uang ratusan ribu ini diberikan kepada PNS setiap bulannya dengan nominal berbeda-beda.

Perbedaan besaran uang untuk PNS ini, merujuk pada golongan masing-masing Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: PPPK Wajib Tahu Ini Tanggung Jawab Dilakukan Apabila Menduduki Jabatan Fungsional Atau Jabatan Pelaksana Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023

Adapun uang yang akan ditransfer kepada PNS pada Februari 2024 tersebut, merupakan tunjangan makan.

Untuk PNS golongan I dan II, harap jangan iri dengan tunjangan makan bagi Pegawai Negari Sipil yang pangkatnya lebih tinggi.

Karena, PNS golongan I dan II uang makannya tidak mencapai Rp902 ribu per bulan. Melainkan lebih kecil.

Baca Juga: Daftar Estimasi Gaji Pensiunan PNS Golongan IVa Hingga IVe dengan Kenaikan 12 Persen, Alhamdulillah Senilai Rp..

Berikut ini, daftar tunjangan makan bagi PNS setiap golongan yang siap ditransfer pada Februari 2024.

- Golongan IV, Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enlis Nurhalisah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X