Gaji PPPK Meluncur Per Tanggal 1 Februari Tahun 2024, Segini Besaran yang Diterima Golongan 9

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Kamis, 25 Januari 2024 | 16:10 WIB
Ilustrasi - Ini tabel lengkap gaji pppk bulan februari tahun 2024, golongan 9 dapat segini (Kolase setkab.go.id/bkd.riau.go.id/di edit dengan canva)
Ilustrasi - Ini tabel lengkap gaji pppk bulan februari tahun 2024, golongan 9 dapat segini (Kolase setkab.go.id/bkd.riau.go.id/di edit dengan canva)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semua golongan sebentar lagi akan menikmati gaji bulan Februari tahun 2024.

Khusus untuk golongan 9 dipastikan akan mendapatkan cukup tinggi dibandingkan golongan lainnya.

Gaji yang akan masuk rekening per tanggal 1 Februari tahun 2024 dipastikan tidak akan tertunda.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PPPK Sudah Dimasukkan Kemenkeu di Dalam RAPBN 2024, Kapan Mulai Ada Penyesuaian? Ini Penjelasannya

Gaji yang diberikan pemerintah ini merupakan hak seorang PPPK untuk memenuhi kebutuhannya.

Gaji PPPK juga sudah dimuat di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran gaji PPPK berbeda-beda sesuai golongan dan masa kerjanya.

Baca Juga: Pemerintah Siap Salurkan 7 Hari Lagi, Inilah Daftar Gaji PNS pada 1 Februari 2024, Ternyata Cuma Cair Segini Rp...

Untuk golongan 9 sendiri besaran gaji yang masuk rekening per tanggal 1 Februari tahun 2023 adalah sebesar Rp 2,9 juta sampai dengan Rp 4,8 juta.

Buat yang penasaran melihat tabel lengkap gaji semua golongan PPPK maka silakan cek di bawah ini yang dirangkum berdasarkan Perpres Nomor 98 tahun 2020.

Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.000 - Rp 2.686.200

Baca Juga: Apabila Sudah Dapat Penyesuaian Kenaikan 8 Persen Bulan Februari Tahun 2024, Maka Ini Daftar Lengkap Estimasi Gaji PNS, Ada yang Dapat Rp 6,3 Juta

Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septian Pasambuna

Sumber: Perpres nomor 98 tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X