JATUH PADA HARI KAMIS! PENSIUNAN TERIMA GAJI POKOK DENGAN NOMINAL SEGINI DI BULAN FEBRUARI 2024

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Kamis, 25 Januari 2024 | 10:02 WIB
Gaji pokok pensiunan di bulan Februari jatuh pada hari Kamis. (bkpsdm.malangkab.go.id)
Gaji pokok pensiunan di bulan Februari jatuh pada hari Kamis. (bkpsdm.malangkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Taspen mencairkan gaji pokok pensiunan pada tanggal 1 Februari 2024 yang jatuh pada hari Kamis.

Gaji pokok ini dicairkan pada tanggal 1 apabia pensiunan telah melakukan otentikasi sesuai waktu yang ditentukan.

Otentikasi ini dilakukan agar Taspen mencairkan gaji pokok pensiunan dicairkan Taspen tepat pada waktunya.

Baca Juga: Tok! Mohon Maaf, Sekarang Pegawai Negeri Sipil di Indonesia yang Melakukan Tindakan Ini Dipecat dengan Tidak Terhormat Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023

Berikut ini 3 jenis waktu otentikasi para pensiunan:

1. Otentikasi dilakukan secara 1 bulan sekali bagi penerima tunjangan janda/duda/yatim veteran

2. Otentikasi dilakukan secara 2 bulan sekali bagi penerima tunjangan veteran sendiri dan pensiun janda/duda/yatim yang tidak memiliki ahli waris yang tertunjang

Baca Juga: Dapat Gaji Ke-13 Tapi Tanpa THR, Ternyata Segini Rata-rata Gaji PPPK Formasi 2023 Yang Akan Dibayarkan Pemerintah Di Tahun 2024 Ini

3. Otentikasi dilakukan secara 3 bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri yang tidak mempunyai ahli waris tertunjang (anak/pasangan).

Apabila pensiunan telah melakukan otentikasi sesuai waktu yang ditentukan, maka Taspen akan cairkan gaji pokok di tanggal 1 setiap bulannya termasuk bulan Februari nanti.

Untuk besaran gaji pokok pensiunan saat ini masih menggunakan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: Negara Resmi Hapus Perbedaan PNS dan PPPK Lewat UU ASN No 20 Tahun 2023, 7 Penghargaan Ini Jadi Hak Bersama

Berikut ini nominalnya:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp1.751.900

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahwaluddin Syam

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X