KLIKPENDIDIKAN - Tunjangan adalah bentuk kompensasi atau penghargaan yang diberikan kepada karyawan di luar gaji pokok sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Tunjangan dapat bersifat tetap atau tidak tetap, tergantung pada kebijakan perusahaan.
Tunjangan dapat membantu karyawan memenuhi kebutuhan hidupnya dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Setelah penantian selama 12 tahun, akhirnya tunjangan inpassing untuk guru madrasah bersertifikat cair.
Kabar gembira ini disambut dengan sukacita oleh para guru madrasah di seluruh Indonesia.
Tunjangan inpassing merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru madrasah bersertifikat.
Baca Juga: Wow! Tanaman Sereh, Bumbu Ajaib Nusantara yang Bukan Hanya Menyedapkan, tapi Juga Menyehatkan
Cairnya tunjangan ini diperkirakan akan menyentuh 98.972 guru madrasah.
Kepala Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI dan MTs, Fakhrurozi, menyebutkan Inpassing merupakan bagian dari ikhtiar Kementerian Agama untuk memuliakan dan menaikkan derajat guru madrasah.
Menurutnya, tanpa peran guru, sebuah bangsa tidak akan bisa menjadi bangsa yang beradab karena guru merupakan pilar utama dalam pembentukan karakter dan perkembangan masyarakat.
"Saya tidak dapat membayangkan apabila kita tidak dididik dengan baik oleh guru-guru kita, tentu kita tidak akan bisa menjadi seseorang dengan kondisi yang seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita perlu berjuang keras untuk mengupayakan hak-hak dan kesejahteraan guru," ungkapmua saat menerima kunjungan perwakilan Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI).
15 personel perwakilan FGSNI mengunjungi Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta pada 3 Januari 2024 lalu.
FGSNI menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama yang telah menerbitkan SK Inpassing bagi 98.972 guru madrasah.***