Kemendikbudristek Umumkan Kelulusan Tahap 1 Calon Guru Penggerak Angkatan 11, Ini Daftar Nama yang lulus !

photo author
Budi Idris, Klik Pendidikan
- Minggu, 31 Desember 2023 | 18:45 WIB
Kemendikbudristek umumkan kelulusan tahap 1 calon guru penggerak angkatan 11 (kemendikbudristek)
Kemendikbudristek umumkan kelulusan tahap 1 calon guru penggerak angkatan 11 (kemendikbudristek)

KLIK PENDIDIKANKemendikbudristek terus melakukan perekrutan calon guru penggerak untuk angkatan 11.

Dalam surat resmi kemendikbudristek dengan nomor 3802/B3/GT.03.00/2023 mengumumkan daftar nama yang lulus calon guru penggerak angkatan 11.

Kemendikbudristek menjelaskan dalam surat tersebut sebanyak 50.101 calon guru penggerak dinyatakan lulus tahap 1.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Belum Cair kerena Terkendala Melakukan Otentifikasi, Taspen Beri Solusi Ini

Tahap satu meliputi seleksi berkas, unggah dokumen dan mengisi esai sebanyak 214.916 calon guru penggerak terdaftar mengikuti seleksi.

Beruntung bagi guru yang dinyatakan lulus tahap 1 dan selanjutnya akan mengikuti seleksi tahap ke 2.

Seleksi calon guru penggerak tahap kedua meliputi tes simulasi mengajar dan wawancara.

Baca Juga: GOLONGAN INI TERIMA SEBESAR RP3,2 JUTA HINGGA RP5,2 JUTA! BERIKUT INI NOMINAL GAJI POKOK PPPK DI JANUARI 2024

Simulasi mengajar dan wawancara akan dilakukan dari bulan januari sampai dengan maret 2024

Setelah lulus tahapan tersebut maka calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 bulan.

Berikut daftar nama calon guru penggerak angkatan 11 yang dinyatakan lulus seleksi tahap 1.

Baca Juga: Alhamdulillah Besok Cair, Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Akan Dibayarkan Pemerintah Via PT Taspen

https://drive.google.com/drive/folders/12q_5bIobgOnsplHA_8DoavJTjRoKAnhE?usp=sharing

untuk info lebih lengkap bisa melihat di situs resmi kemendikbudristek di link berikut https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/unduhan/

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: kemendikbudristek.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X