Golongan III:
Gaji Pensiunan PNS Golongan III: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800;
Kenaikan 12 persen: Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.
Golongan IV:
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900;
Kenaikan 12 persen: Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008.
Baca Juga: SBY Janji akan Naikkan Gaji ASN, TNI, Polri hingga Guru Setiap Tahun Jika Hal Ini Terjadi
Perlu diingat bahwa nominal kenaikan gaji pensiunan PNS ini masih bersifat perkiraan.
Perhitungan soal nominal di atas merupakan hasil kenaikan gaji sebesar 12 persen dikalikan dengan gaji pensiunan PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.
Sementara menunggu keluarnya edaran resmi, gaji pensiunan PNS di atas setidaknya bisa membantu mereka untuk mengetahui perkiraan kenaikan yang akan didapatkan saat tahun 2024 mendatang.***