KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan menjadi salah satu pilar utama dalam penghasilan PNS.
Apalagi dengan adanya kebijakan terbaru soal tunjangan melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023, potensi tunjangan yang bisa diterima oleh seorang PNS akan mencapai Rp2,4 juta per bulan.
Ini tentu menjadi kabar gembira bagi para PNS yang telah lama menanti peningkatan pada sisi tunjangan mereka.
Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS memiliki kesempatan untuk menerima tunjangan tambahan hingga jutaan rupiah.
Besaran tunjangan ini terdiri dari dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.
Dengan disahkannya PMK Nomor 49 Tahun 2023 ini, diharapkan PNS dapat merasakan peningkatan tunjangan mereka.
Berikut adalah rincian nominal tunjangan tambahan hingga Rp2,4 juta yang telah diresmikan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023:
Baca Juga: Maaf Bukan Rp4,9, Ternyata Gaji Pensiunan PNS Periode Januari 2024 Tertinggi Hanya Sampai Rp..
Tunjangan Lembur:
PNS Golongan I: Rp18.000 per jam.
PNS Golongan II: Rp24.000 per jam.
PNS Golongan III: Rp30.000 per jam.
PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.