HORE! Sri Mulyani akan Cairkan Tunjangan Rp2,4 Juta Setiap Bulannya Mulai Tahun 2024, Simak Selengkapnya…

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Minggu, 31 Desember 2023 | 12:36 WIB
Simak tunjangan PNS yang disahkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 (bantenprov.go.id)
Simak tunjangan PNS yang disahkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 (bantenprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan menjadi salah satu pilar utama dalam penghasilan PNS.

Apalagi dengan adanya kebijakan terbaru soal tunjangan melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023, potensi tunjangan yang bisa diterima oleh seorang PNS akan mencapai Rp2,4 juta per bulan.

Ini tentu menjadi kabar gembira bagi para PNS yang telah lama menanti peningkatan pada sisi tunjangan mereka.

Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS memiliki kesempatan untuk menerima tunjangan tambahan hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Lowongan Kerja Pegawai BPJS Kesehatan Periode Tahun 2024, Ini Dokumen Pendaftaran yang Harus Disiapkan

Besaran tunjangan ini terdiri dari dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.

Dengan disahkannya PMK Nomor 49 Tahun 2023 ini, diharapkan PNS dapat merasakan peningkatan tunjangan mereka.

Berikut adalah rincian nominal tunjangan tambahan hingga Rp2,4 juta yang telah diresmikan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023:

Baca Juga: Maaf Bukan Rp4,9, Ternyata Gaji Pensiunan PNS Periode Januari 2024 Tertinggi Hanya Sampai Rp..

Tunjangan Lembur:

PNS Golongan I: Rp18.000 per jam.

PNS Golongan II: Rp24.000 per jam.

PNS Golongan III: Rp30.000 per jam.

PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.

Baca Juga: Pose ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Jangan Dilakukan Ketika Berfoto Jika Tidak Ingin Dapat Hukuman Berat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X