KLIK PENDIDIKAN - PT Taspen kembali akan mencairkan gaji pensiunan PNS janda duda diawal bulan Desember 2023.
Pencairan gaji pensiunan PNS janda duda dari PT Taspen rutin disalurkan setiap bulan tepatnya di tanggal 1 setiap bulannya.
Adapun mengenai besaran gaji pensiunan PNS janda duda nominalnya yang akan dicairkan Taspen telah ditetapkan berdasarkan PP No 18 tahun 2019.
Meskipyn Presiden Jokowi telah mengumumkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Namun hal ini belum berlaku dibulan Desember 2023 ini.
Kenaikan gaji PNS tersebut mulai akan diberlakukan pada Januari 2024 mendatang.
Untuk itu, mengenai besaran gaji pensiunan PNS janda duda bulan Desember 2023 masih berlaku peraturan yang lama disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
Gaji Pensiunan PNS Janda Duda berdasarkan golongan yaitu :
- Pensiunan janda duda PNS golongan I : Rp 1.170.600.
Baca Juga: SIMAK TAHAPANNYA! Untuk Para Tenaga Honorer Begini Step by Step Pengangkatan Menurut MenPANRB
- Pensiunan janda duda PNS golongan II : sekitar Rp 1.170.600 s.d. Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda duda PNS golongan III sekitar Rp 1.170.600 s.d. Rp1.727.000.