Segini Gaji Pensiunan PNS Janda Duda yang Akan Dicairkan PT TASPEN di Tanggal 1 Desember 2023

photo author
Sainah, Klik Pendidikan
- Selasa, 28 November 2023 | 16:44 WIB
Siap-siap Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS bagi Janda Duda tanggal 1 Desember 2023 (Instagram @taspen diedit dengan Pic Art)
Siap-siap Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS bagi Janda Duda tanggal 1 Desember 2023 (Instagram @taspen diedit dengan Pic Art)

KLIK PENDIDIKAN - PT Taspen kembali akan mencairkan gaji pensiunan PNS janda duda diawal bulan Desember 2023.

Pencairan gaji pensiunan PNS janda duda dari PT Taspen rutin disalurkan setiap bulan tepatnya di tanggal 1 setiap bulannya.

Adapun mengenai besaran gaji pensiunan PNS janda duda nominalnya yang akan dicairkan Taspen telah ditetapkan berdasarkan PP No 18 tahun 2019.

Baca Juga: Masuk Rekening 3 Hari Lagi, Segini Gaji yang Diterima Pensiunan Janda Duda PNS di Desember 2023, Golongan IVe Paling Bahagia

Meskipyn Presiden Jokowi telah mengumumkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Namun hal ini belum berlaku dibulan Desember 2023 ini.

Kenaikan gaji PNS tersebut mulai akan diberlakukan pada Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: LENGKAP! Ini Perbandingan Tabel Gaji PPPK Lulusan S1 Sebelum dan Sesudah Kenaikan Gaji 8 Persen, Golongan IX Bisa Gajian Sampai Rp5,2 Juta

Untuk itu, mengenai besaran gaji pensiunan PNS janda duda bulan Desember 2023 masih berlaku peraturan yang lama disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :

Gaji Pensiunan PNS Janda Duda berdasarkan golongan yaitu :

- Pensiunan janda duda PNS golongan I : Rp 1.170.600.

Baca Juga: SIMAK TAHAPANNYA! Untuk Para Tenaga Honorer Begini Step by Step Pengangkatan Menurut MenPANRB

- Pensiunan janda duda PNS golongan II : sekitar Rp 1.170.600 s.d. Rp 1.375.200.

- Pensiunan janda duda PNS golongan III sekitar Rp 1.170.600 s.d. Rp1.727.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sainah

Sumber: PP No 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X