Mohon Maaf Bapak Ibu Pensiunan PNS Gaji Tahun 2023 Tidak Naik 12 Persen, Taspen akan Transfer Segini Tanggal 1 Desember 2023

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Selasa, 28 November 2023 | 16:18 WIB
Gaji pensiunan PNS tahun 2023 tidak naik 12 persen. Taspen akan transfer segini pada 1 Desember 2023. (taspen.co.id)
Gaji pensiunan PNS tahun 2023 tidak naik 12 persen. Taspen akan transfer segini pada 1 Desember 2023. (taspen.co.id)


KLIK PENDIDIKAN
- Bapak Ibu pensiunan PNS, kabar kenaikan gaji 12 persen pasti sudah sering Anda dengar.

Tapi tahukah Anda bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen tidak akan Taspen cairkan pada tahun 2023?

Selama tahun 2023, PT Taspen tetap akan rutin mencairkan gaji untuk pensiunan PNS setiap tanggal 1.

Baca Juga: Unggah Tabel Gaji PNS Terbaru, BKN Beberkan 4 Poin Utama Mengenai Skema Single Salary

Namun kenaikan gaji 12 persen belum akan dicairkan Taspen sepanjang tahun ini. Bahkan pada pencairan gaji pensiunan PNS pada 1 Desember 2023 nanti.

Tentu ada alasan pasti kenapa Taspen tidak mencairkan kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS pada tahun ini.

Karena hal ini juga berkaitan dengan jadwal pencairan kenaikan gaji baik untuk ASN aktif maupun pensiunan yang telah diatur pemerintah.

Baca Juga: Populasi Ayam Kampung di Daerahnya Lebih dari 1 Juta Ekor, Inilah Harta Kekayaan Bupati Majalengka, Karna Sobahi yang Punya Kas Tembus Rp5 Miliar

Untuk 1 Desember 2023, Taspen telah bersiap untuk mentransfer langsung ke rekening Bapak Ibu pensiunan PNS.

Nominal yang diberikan tentunya tak kalah menggiurkan meski belum ada tambahan 12 persen.

Berikut ini tabel gaji selengkapnya untuk pensiunan PNS yang akan dicairkan melalui Taspen pada 1 Desember 2023.

Baca Juga: Gaji UMP DKI Jakarta 2024 Akan Segera Naik! Tips Utur Dana Kesehatan Keuangan

Golongan I-a: Rp1.560.800 - Rp1.751.900

Golongan I-b: Rp1.560.800 - Rp1.854.700

Golongan I-c: Rp1.560.800 - Rp1.933.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019, UU nomor 19 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X