KLIK PENDIDIKAN - Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Jokowi resmi menerbitkan UU No 20 Tahun 2023.
Di dalam UU No 20 Tahun 2023 ini, terdapat beberapa poin yang bisa digarisbawahi oleh para PNS dan PPPK.
Salah satu poin yang penting untuk digarisbawahi dalam UU No 20 Tahun 2023 adalah ketentuan yang menyatakan bahwa PNS dan PPPK berhak atas jaminan sosial.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 2 UU No 20 Tahun 2023 dan dijelaskan lebih lanjut pada ayat 6.
Pasal 21 Ayat 6 UU No 20 Tahun 2023 menjelaskan bahwa jaminan sosial bagi PNS dan PPPK mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan hari tua.
Dalam konteks ini, kita akan membahas jaminan kematian yang berupa santunan sebesar Rp15 juta sekaligus kepada PNS dan PPPK.
Baca Juga: SELAMAT! PNS TNI DAN POLRI MENERIMA TUNJANGAN INI DARI MENTERI KEUANGAN, BERLAKU MULAI TAHUN 2024
Selain santunan Rp15 juta, biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta juga akan diterima oleh PNS dan PPPK.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah manfaat jaminan kematian yang akan disalurkan kepada PNS dan PPPK sesuai ketentuan UU No 20 Tahun 2023:
1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta;
2. Uang Duka Wafat sebesar 3xGaji terakhir;
3. Biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta;