UU NO 20 TAHUN 2023 DISAHKAN, PPPK DAN PNS KINI BISA MENERIMA UANG RP15 JUTA SEKALIGUS, SIMAK PENJELASANNYA!

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 27 November 2023 | 17:56 WIB
Ilustrasi PT Taspen salurkan uang Rp15 juta bagi PNS dan PPPK sesuai ketentuan UU No 20 Tahun 2023 (taspen.co.id/diedit photopea)
Ilustrasi PT Taspen salurkan uang Rp15 juta bagi PNS dan PPPK sesuai ketentuan UU No 20 Tahun 2023 (taspen.co.id/diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Jokowi resmi menerbitkan UU No 20 Tahun 2023.

Di dalam UU No 20 Tahun 2023 ini, terdapat beberapa poin yang bisa digarisbawahi oleh para PNS dan PPPK.

Salah satu poin yang penting untuk digarisbawahi dalam UU No 20 Tahun 2023 adalah ketentuan yang menyatakan bahwa PNS dan PPPK berhak atas jaminan sosial.

Baca Juga: Universitas Negeri Malang Ada di Top 5, Inilah Daftar 38 Universitas Terbaik di Jawa Timur Versi UniRank 2023

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 2 UU No 20 Tahun 2023 dan dijelaskan lebih lanjut pada ayat 6.

Pasal 21 Ayat 6 UU No 20 Tahun 2023 menjelaskan bahwa jaminan sosial bagi PNS dan PPPK mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan hari tua.

Dalam konteks ini, kita akan membahas jaminan kematian yang berupa santunan sebesar Rp15 juta sekaligus kepada PNS dan PPPK.

Baca Juga: SELAMAT! PNS TNI DAN POLRI MENERIMA TUNJANGAN INI DARI MENTERI KEUANGAN, BERLAKU MULAI TAHUN 2024

Selain santunan Rp15 juta, biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta juga akan diterima oleh PNS dan PPPK.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah manfaat jaminan kematian yang akan disalurkan kepada PNS dan PPPK sesuai ketentuan UU No 20 Tahun 2023:

1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta;

Baca Juga: Jelang Waktu Liburan Tahun Baru, Ini Destinasi Wisata Indah dan Murah yang Wajib Kamu Kunjungi Bersama Keluarga

2. Uang Duka Wafat sebesar 3xGaji terakhir;

3. Biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: TASPEN, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X