KLIK PENDIDIKAN - KPU Kabupaten Buton Utara pertama kali dibentuk pada tanggal 20 Desember 2008 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16/P/2008 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara.
KPU Kabupaten Buton Utara berkantor di Kelurahan Ereke, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton Utara.
Pada Pemilu 2019, partisipasi pemilih di Kabupaten Buton Utara adalah sebesar 72,82%.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara pada Pemilu 2024.
Dalam DCT tersebut, terdapat 316 calon anggota DPRD Kabupaten Buton Utara dari 10 partai politik. Dari total 316 calon tersebut, terdapat 158 laki-laki dan 158 perempuan.
Artinya, persentase keterwakilan perempuan dalam DCT DPRD Kabupaten Buton Utara mencapai 50%.
DCT tersebut sudah melalui proses yang panjang dan transparan.
Mulai dari proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan DCT.
DCT ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten Buton Utara yang berkualitas dan berintegritas.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Dalam Pemilu tersebut, akan dipilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Presiden dan Wakil Presiden.***