KLIK PENDIDIKAN - PNS golongan III A dengan masa kerja mencapai 32 tahun dapat gaji sebesar ini di bulan Desember mendatang.
Tersisa beberapa hari lagi, PNS golongan III A akan menerima gaji yang cair di bulan depan.
Selain golongan III A, PNS golongan lainnya pun akan mendapatkan gaji bulanan.
Baca Juga: PEMERINTAH RILIS RENCANA GAJI BARU UNTUK PNS, SKEMA SINGLE SALARY SIAP DITERAPKAN MULAI...
Lantas, berapakah besaran gaji yang diperoleh PNS golongan III A dengan masa kerja mencapai 32 tahun? Simak artikel ini sampai selesai.
Di sini akan dirincikan besaran gaji PNS khusus golongan III dengan masa kerja mencapai 32 tahun yang akan cair pada Desember mendatang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, inilah rincian besaran gaji PNS golongan III dengan masa kerja 32 tahun:
- Gaji PNS golongan III A: Rp4.236.400
- Gaji PNS golongan III B: Rp4.415.600
- Gaji PNS golongan III C: Rp4.602.400
- Gaji PNS golongan III D: Rp4.797.000
Dari rincian ini, PNS golongan III A dengan masa kerja mencapai 32 tahun bisa mendapatkan gaji sebesar Rp4,2 juta.
Gaji sebesar ini juga akan mengalami perombakan mulai Januari 2024 pasca resmi naik sebesar 8 persen.