PNS Golongan III A dengan Masa Kerja Mencapai 32 Tahun Dapat Gaji Sebesar Ini di Bulan Desember Mendatang, Alhamdulillah Nominalnya Rp…

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Senin, 27 November 2023 | 15:38 WIB
Berikut rincian gaji yang didapatkan PNS golongan III A dengan masa kerja 32 tahun yang akan cair pada Desember mendatang (purworejokab.go.id)
Berikut rincian gaji yang didapatkan PNS golongan III A dengan masa kerja 32 tahun yang akan cair pada Desember mendatang (purworejokab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PNS golongan III A dengan masa kerja mencapai 32 tahun dapat gaji sebesar ini di bulan Desember mendatang.

Tersisa beberapa hari lagi, PNS golongan III A akan menerima gaji yang cair di bulan depan.

Selain golongan III A, PNS golongan lainnya pun akan mendapatkan gaji bulanan.

Baca Juga: PEMERINTAH RILIS RENCANA GAJI BARU UNTUK PNS, SKEMA SINGLE SALARY SIAP DITERAPKAN MULAI...

Lantas, berapakah besaran gaji yang diperoleh PNS golongan III A dengan masa kerja mencapai 32 tahun? Simak artikel ini sampai selesai.

Di sini akan dirincikan besaran gaji PNS khusus golongan III dengan masa kerja mencapai 32 tahun yang akan cair pada Desember mendatang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, inilah rincian besaran gaji PNS golongan III dengan masa kerja 32 tahun:

Baca Juga: PNS Golongan II dengan MASA KERJA 13 hingga 22 Tahun Tidak Lagi Mendapati Gaji Rp2,4 atau Rp2,8 Juta: Akan Dirombak Menjadi…

- Gaji PNS golongan III A: Rp4.236.400

- Gaji PNS golongan III B: Rp4.415.600

- Gaji PNS golongan III C: Rp4.602.400

- Gaji PNS golongan III D: Rp4.797.000

Baca Juga: Alhamdulillah! PNS Bakal Dapat Gaji Pokok Rp39 Juta Per Bulan Jika Single Salary Berlaku, Ada Tambahan 2 Tunjangan Ini

Dari rincian ini, PNS golongan III A dengan masa kerja mencapai 32 tahun bisa mendapatkan gaji sebesar Rp4,2 juta.

Gaji sebesar ini juga akan mengalami perombakan mulai Januari 2024 pasca resmi naik sebesar 8 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X