KLIK PENDIDIKAN - Nawawi Pomolango resmi ditunjuk sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, menggantikan Firli Bahuri yang tengah menghadapi kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian.
Pelantikan Nawawi Pomolango berdasarkan Keppres Nomor 116/P Tahun 2023, yang mengatur mengenai pemberhentian sementara Ketua merangkap Anggota KPK masa jabatan 2019-2024, serta pengangkatan Ketua KPK sementara untuk periode yang sama.
Nawawi Pomolango sebelumnya menjabat sebagai salah satu dari empat Wakil Ketua KPK selama periode 2019-2023.
Beliau memulai karirnya sebagai seorang hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah pada tahun 1992.
Menariknya, berdasarkan laporan harta kekayaannya per 30 Januari 2023, yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Nawawi Pomolango memiliki harta kekayaan senilai Rp3.713.500.000 atau setara dengan Rp3,7 miliar.
Dari LHKPN tersebut Nawawi Pomolango tercatat tidak memiliki hutang.
Harta kekayaan Nawawi Pomolango terdiri dari beberapa aset, antara lain tanah dan bangunan, kendaraan, serta harta bergerak lainnya. Rincian harta kekayaan ini terperinci sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan senilai Rp 2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar
2. Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 321.500.000
3. Harta Bergerak Lainnya senilai Rp 155.000.000
4. Kas dan Setara Kas senilai Rp 702.000.000