KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira menghampiri Pegawai Aparatur Sipil Negara PNS di Provinsi Maluku!
Jika diberlakukannya sistem gaji baru "Single Salary," gaji PNS di Provinsi Maluku akan mengalami perubahan besar yang akan memberikan kebahagiaan ekstra.
Mari kita lihat besaran gaji apabila system gaji baru Single Salary resmi ditetapkan.
Baca Juga: Inilah Rincian Gaji Baru Pasca Naik 8 Persen, Prajurit TNI Pangkat Tamtama Siap Terima Segede Ini...
Sistem gaji baru ini akan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan PNS menjadi satu penghasilan tunggal.
Ini akan memberikan kejelasan yang lebih besar kepada PNS mengenai komponen penghasilan mereka, serta membantu pemerintah dalam mengelola keuangan publik secara lebih efisien.
Inilah saatnya PNS di Provinsi Maluku bersorak gembira!
Baca Juga: Perusahaan BUMN PT Brantas Abipraya Membuka Lowongan Kerja untuk Posisi Direktur, Ini Persyaratannya
Berikut adalah besaran gaji terbaru yang akan berlaku di Provinsi Maluku apabila diberlakukannya Single Salary:
Jabatan Fungsional (JF)
Jabatan Fungsional 1: Rp3.100.000
Jabatan Fungsional 2: Rp3.568.100
Jabatan Fungsional 3: Rp4.106.883
Jabatan Fungsional 4: Rp4.727.022
Jabatan Fungsional 5: Rp5.440.803